Jumat, 8 Mei 2026

Penggerebekan WNA di Apartemen Batam

Kapolda Kepri Soal Dugaan Walpri Gubernur Terlibat Kasus Judi Online di Batam: Dari Mana Itu?

Dengan nada serius, ia mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya keterlibatan anggota kepolisian.

Tayang:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KAPOLDA KEPRI - Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H usai mengikuti konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026). Ia membantah keterlibatan anggotanya yang kini sebagai walpri Gubernur Kepri terlibat dalam kasus judi online di Batam. 

Mereka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan siber, mulai dari praktik love scamming, judi online, hingga phishing e-commerce.

Selain menangkap ratusan WNA, petugas juga menyita puluhan unit komputer, CPU, telepon genggam, serta berbagai perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi kejahatan lintas negara tersebut.

Hingga kini, aparat gabungan dari Imigrasi dan kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

Respons Kabid Propam Polda Kepri

Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kebenaran informasi yang beredar di masyarakat terkait nama Brigadir BA yang ikut terseret dalam kasus tersebut.

“Ya, saat ini masih tahap penyelidikan. Kami mendalami kebenaran informasi itu. Kalau memang tidak benar, kami juga akan mencari tahu siapa yang menyebarkan informasi tersebut,” ujar Eddwi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, Propam Polda Kepri akan bersikap profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kalau memang benar tentu akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sudah mengonfirmasi pihak yang memuat informasi tersebut, namun sampai sekarang belum memberikan penjelasan. Saat ini proses lidik masih berjalan,” katanya.

Eddwi menambahkan, Propam belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved