Batam Terkini
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda LAM, 46 Pasal Atur Pelestarian Adat hingga Peran Pemerintah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Me
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, pengurus LAM, serta 40 anggota DPRD Kota Batam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda LAM, Muhammad Yunus, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga akhirnya regulasi tersebut dapat disahkan.
Yunus menegaskan, Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan modernisasi yang dihadapi Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pintu gerbang internasional.
“Di tengah pesatnya pertumbuhan dan heterogenitas masyarakat, keberadaan lembaga adat menjadi penting sebagai penjaga nilai, identitas, serta kearifan lokal Melayu,” kata Yunus.
Yunus mengatakan, adat Melayu bukan sekadar simbol budaya, melainkan fondasi nilai yang mengedepankan musyawarah, penghormatan, dan harmoni sosial.
Karena itu, penguatan LAM dinilai strategis dalam menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman masyarakat Batam.
Perda ini sendiri terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, tugas dan fungsi LAM, hingga hubungan kerja dengan pemerintah dan paguyuban kedaerahan.
Selain itu, Perda juga mengatur upaya pelestarian adat, termasuk pelaksanaan upacara adat, pemberian gelar kehormatan, serta penetapan hari jadi LAM Kota Batam yang disepakati jatuh pada 10 September.
Tak hanya itu, aturan ini turut menekankan pentingnya penggunaan pakaian adat Melayu di lingkungan pemerintahan, khususnya bagi ASN dan pegawai BUMD yang diwajibkan mengenakannya setiap hari Jumat.
Dalam aspek kelembagaan, Perda ini juga mengatur sinergi antara LAM dan pemerintah daerah, termasuk pembentukan forum komunikasi lintas lembaga adat dan paguyuban untuk memperkuat harmonisasi sosial.
Sementara itu, dari sisi pendanaan, LAM dapat memperoleh dukungan dari APBD, APBN, CSR, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif dan komitmen dalam menyusun Perda tersebut.
Amsakar menekankan Batam tidak hanya harus maju secara ekonomi, tetapi juga kuat dalam menjaga identitas budaya.
“Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi. Batam harus tetap berpijak pada jati diri Melayunya,” kata Amsakar.
| 1.900 Berkas Tertahan, Sistem Disdukcapil Batam Error, Pendatang Nasibnya Belum Jelas |
|
|---|
| Polda Kepri Minta Pengawasan Bea Cukai di Pelabuhan Batam Diperketat, Modus Balpres Kian Licin |
|
|---|
| Viral Kasus Day Care, Polisi Datangi Sejumlah Tempat Penitipan Anak di Batam, Ada yang Tak Berizin |
|
|---|
| Derickson Lie, Siswa SMA Mondial Masuk OSN Biologi Internasional, ke Lithuania Wakili Indonesia |
|
|---|
| Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Laporan Dugaan Pemalsuan Produk, Polda Periksa Pemilik Klinik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Perda-LAM-DaparD-dan-Wali-kota.jpg)