Sabtu, 9 Mei 2026

Batam Terkini

DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda LAM, 46 Pasal Atur Pelestarian Adat hingga Peran Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Me

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PARIPURNA - Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memengang berkas Perda LAM usai melakukan penandatangan pada rapat Paripurna di Ruang sidang Utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, pengurus LAM, serta 40 anggota DPRD Kota Batam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda LAM, Muhammad Yunus, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga akhirnya regulasi tersebut dapat disahkan.

Yunus menegaskan, Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan modernisasi yang dihadapi Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pintu gerbang internasional.

“Di tengah pesatnya pertumbuhan dan heterogenitas masyarakat, keberadaan lembaga adat menjadi penting sebagai penjaga nilai, identitas, serta kearifan lokal Melayu,” kata Yunus.

Yunus mengatakan, adat Melayu bukan sekadar simbol budaya, melainkan fondasi nilai yang mengedepankan musyawarah, penghormatan, dan harmoni sosial.

Karena itu, penguatan LAM dinilai strategis dalam menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman masyarakat Batam.

Perda ini sendiri terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, tugas dan fungsi LAM, hingga hubungan kerja dengan pemerintah dan paguyuban kedaerahan.

Selain itu, Perda juga mengatur upaya pelestarian adat, termasuk pelaksanaan upacara adat, pemberian gelar kehormatan, serta penetapan hari jadi LAM Kota Batam yang disepakati jatuh pada 10 September.

Tak hanya itu, aturan ini turut menekankan pentingnya penggunaan pakaian adat Melayu di lingkungan pemerintahan, khususnya bagi ASN dan pegawai BUMD yang diwajibkan mengenakannya setiap hari Jumat.

Dalam aspek kelembagaan, Perda ini juga mengatur sinergi antara LAM dan pemerintah daerah, termasuk pembentukan forum komunikasi lintas lembaga adat dan paguyuban untuk memperkuat harmonisasi sosial.

Sementara itu, dari sisi pendanaan, LAM dapat memperoleh dukungan dari APBD, APBN, CSR, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif dan komitmen dalam menyusun Perda tersebut.

Amsakar menekankan Batam tidak hanya harus maju secara ekonomi, tetapi juga kuat dalam menjaga identitas budaya.

“Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi. Batam harus tetap berpijak pada jati diri Melayunya,” kata Amsakar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved