Sabtu, 9 Mei 2026

Batam Terkini

DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda LAM, 46 Pasal Atur Pelestarian Adat hingga Peran Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Me

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PARIPURNA - Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memengang berkas Perda LAM usai melakukan penandatangan pada rapat Paripurna di Ruang sidang Utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026). 

Amsakar juga mengatakan, derasnya arus modernisasi dan migrasi menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi generasi muda yang berpotensi semakin jauh dari nilai-nilai budaya lokal.

Dengan disahkannya Perda ini, Amsakar berharap LAM dapat berperan lebih aktif sebagai mitra strategis pemerintah, tidak hanya dalam pelestarian adat, tetapi juga dalam membangun karakter masyarakat dan memperkuat harmoni sosial.

“Kita ingin Batam tidak hanya dikenal sebagai kota industri dan investasi, tetapi juga sebagai kota yang kaya budaya dan berkarakter,” kata Amsakar.

Amsakar juga mengatakan pengesahan Perda LAM l menjadi momentum kebangkitan budaya Melayu di Batam, sekaligus memastikan nilai-nilai kearifan lokal tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman.(ian).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved