Kamis, 14 Mei 2026

SINDIKAT JUDOL INTERNASIONAL DI BATAM

Imigrasi Periksa 24 WNA usai Digerebek dalam Kasus Judi Online Internasional Batam

24 WNA yang diamankan Polda Kepri kini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
DISERAHKAN KE IMIGRASI - Puluhan WNA pelaku judol internasional yang ditangkap Polda Kepri kini diserahkan ke Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut 
Ringkasan Berita:
  • Polda Kepri serahkan 24 WNA yang diamankan terkait aktivitas judi online internasional di Batam ke Imigrasi
  • 24 WNA itu kini berada di Ruang Detensi Imigrasi Batam
  • Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian, mereka bakal dideportasi
  • Jika terdapat unsur pidana keimigrasian atau pidana lainnya, Imigrasi kolaborasi dengan Polda Kepri

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Subdit Siber Polda Kepri dalam pengungkapan kasus judi online (judol) lotre di dua lokasi pertokoan, Minggu (10/5/2026), kini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Puluhan WNA tersebut saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Batam sambil menunggu proses pendalaman terkait dugaan pelanggaran izin tinggal maupun tindak pidana keimigrasian.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 24 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lotre internasional.

Mereka terdiri dari tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia mengatakan, seluruh WNA tersebut kini telah diserahterimakan kepada pihak imigrasi.

“Sebanyak 24 warga negara asing tersebut telah diserahterimakan kepada kami dan saat ini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jefrico, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, Imigrasi Batam akan melakukan pendalaman terhadap status keberadaan para WNA tersebut, termasuk menelusuri jenis visa yang digunakan serta aktivitas mereka selama berada di wilayah Batam.

“Kami akan melihat dari aspek keimigrasian, mulai dari jenis visa yang digunakan hingga kegiatan yang dilakukan selama berada di Provinsi Kepri,” katanya.

Jefrico menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian, pihaknya dapat menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi hingga penangkalan agar para WNA tersebut tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

“Jika ditemukan pelanggaran aturan keimigrasian, maka imigrasi dapat melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujarnya.

Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana keimigrasian maupun tindak pidana lainnya, Imigrasi Batam akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polda Kepri untuk penanganan hukum lebih lanjut.

“Apabila ditemukan unsur pidana keimigrasian atau pidana lainnya, kami akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Polda Kepri,” kata Jefrico.

Ia menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena adanya dugaan penyalahgunaan kemudahan akses masuk bagi warga asing ke Indonesia.

Menurutnya, kebijakan bebas visa dan kemudahan investasi sejatinya bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Batam.

Namun di sisi lain, celah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan aktivitas melawan hukum.

“Kebijakan bebas visa dan kebijakan pemerintah lainnya memang efektif meningkatkan investasi dan pariwisata. Tetapi ada oknum yang memanfaatkan kemudahan masuk tersebut untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Untuk itu, Imigrasi Batam memastikan akan memperkuat langkah pengawasan dan tindakan preventif guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.

“Kedepannya kami akan melakukan langkah-langkah kreatif dan preventif agar kejadian seperti ini tidak terulang. Terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, tentu kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait dalam mengawasi aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia, khususnya Batam yang menjadi daerah strategis pintu masuk internasional.

“Kami membutuhkan peran masyarakat dan sinergi seluruh instansi untuk bersama-sama mengungkap pelanggaran yang mungkin terjadi ke depan,” tuturnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved