Polda Kepri Panggil Kadishub Batam Soal Temuan Surat Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan
Polisi menemukan penerbitan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan dalam pengungkapan kasus BBM subsidi. Polda akan panggil Kadishub Batam
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri bakal memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam terkait dugaan penyalahgunaan penerbitan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan.
Pemeriksaan dilakukan setelah polisi menemukan penerbitan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Batam.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dishub Batam dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan.
“Sudah kita lakukan pemanggilan. Dalam waktu dekat akan kita periksa,” ujar Dharma Negara, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami modus penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditemukan di lapangan.
Dalam temuan sementara, terdapat surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang diterbitkan oleh dinas yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan terhadap sektor nelayan.
“Kami menemukan dinas tersebut mengeluarkan surat rekomendasi, padahal seharusnya tidak ada hubungannya dengan nelayan. Ini masih kami dalami,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dari BPH Migas, penerbitan surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi telah diatur secara jelas sesuai peruntukannya. Untuk nelayan, misalnya, rekomendasi semestinya diterbitkan oleh dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
“Di aturan BPH Migas sudah diatur dinas mana yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi sesuai peruntukannya. Kalau nelayan, tentu dari Dinas Kelautan,” ujar Dharma.
Selain dugaan penerbitan surat rekomendasi tidak sah, polisi juga menemukan berbagai modus lain dalam penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Migas.
Menurut Dharma, penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga regulasi BPH Migas terkait distribusi BBM subsidi bagi nelayan dan petani. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
| Tangis Keluarga Dwi Putri Pecah saat Wilson Tiba di PN Batam, Terdakwa Diteriaki Pembunuh |
|
|---|
| Tangis Keluarga Warnai Sidang Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Mulyasari Tolak Maaf Terdakwa |
|
|---|
| Amsakar Tekankan Pendidikan Jadi Fondasi Generasi Muda Batam untuk Berdaya Saing |
|
|---|
| Pemko Batam Gelontorkan Rp5,1 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa di 9 PTN dari UI hingga UMRAH |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Batam ke Jakarta Akhir Mei dan Awal Juni 2026, Termurah Rp 382 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasubdit-Tipidter-Ditreskrimsus-AKBP-Dharma-Negara-sebut-modus-pemain-BBM-subsidi.jpg)