Selasa, 19 Mei 2026

Polda Kepri Panggil Kadishub Batam Soal Temuan Surat Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan

Polisi menemukan penerbitan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan dalam pengungkapan kasus BBM subsidi. Polda akan panggil Kadishub Batam

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
BERI KETERANGAN - Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dharma Negara sebut modus pemain BBM subsidi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri bakal memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam terkait dugaan penyalahgunaan penerbitan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan.

Pemeriksaan dilakukan setelah polisi menemukan penerbitan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Batam.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dishub Batam dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan.

“Sudah kita lakukan pemanggilan. Dalam waktu dekat akan kita periksa,” ujar Dharma Negara, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami modus penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditemukan di lapangan.

Dalam temuan sementara, terdapat surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang diterbitkan oleh dinas yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan terhadap sektor nelayan.

“Kami menemukan dinas tersebut mengeluarkan surat rekomendasi, padahal seharusnya tidak ada hubungannya dengan nelayan. Ini masih kami dalami,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dari BPH Migas, penerbitan surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi telah diatur secara jelas sesuai peruntukannya. Untuk nelayan, misalnya, rekomendasi semestinya diterbitkan oleh dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.

“Di aturan BPH Migas sudah diatur dinas mana yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi sesuai peruntukannya. Kalau nelayan, tentu dari Dinas Kelautan,” ujar Dharma.

Selain dugaan penerbitan surat rekomendasi tidak sah, polisi juga menemukan berbagai modus lain dalam penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Migas.

Menurut Dharma, penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga regulasi BPH Migas terkait distribusi BBM subsidi bagi nelayan dan petani. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved