Selasa, 19 Mei 2026

60 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa Kini Naik Sidik

Polda Kepri resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, memasuki babak baru.

Polda Kepri resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk adanya indikasi kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, mengatakan proses hukum kini terus berjalan dan penyidik mulai mengerucutkan sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah naik sidik, dan saat ini masih terus berproses. Sejumlah saksi akan kami panggil kembali,” ujar Silvester di Mapolda Kepri, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, polisi belum membeberkan identitas pihak-pihak yang masuk dalam radar calon tersangka.

Terkait nilai pasti kerugian negara, Silvester menyebut pihaknya masih menunggu hasil final audit dari BPK.

“Untuk hasil audit kerugian negara, kami masih menunggu dari BPK. Sabar,” katanya.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari pejabat dinas, aparatur pemerintah daerah, hingga mantan Bupati Kepulauan Anambas.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan jembatan, mulai dari kontraktor pelaksana hingga penyedia material konstruksi.

“Kurang lebih sudah 60 orang diperiksa. Mulai dari pejabat dinas hingga mantan bupati, semuanya kami dalami,” ungkap Silvester.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa kondisi fisik jembatan. Langkah itu meliputi pengukuran hingga pengujian kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi teknis proyek.

Sejumlah saksi lainnya turut dimintai keterangan di Polres Kepulauan Anambas dengan membawa dokumen-dokumen terkait pengerjaan proyek. Jumlah saksi diperkirakan masih akan bertambah seiring pengembangan kasus.

Silvester menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar penetapan tersangka benar-benar didukung alat bukti yang kuat.

“Perkara ini sudah naik penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.(Blt)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved