Kamis, 21 Mei 2026

CURANMOR DI MORNING BAKERY BATAM

Polisi Ringkus Dua Pemuda di Batam Curi Motor Pengunjung Morning Bakery, Barang Bukti Sudah Dijual

Dua Maling Motor Pengunjung Morning Bakery Akhirnya Keok, Barang Bukti Telah Dijual

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
CURANMOR DI BATAM - Ln (22) dan Ys (22), dua pemuda tersangka kasus curanmor yang beraksi di parkiran Morning Bakery di Polsek Sekupang, Rabu (20/5/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Polisi meringkus dua tersangka pencurian motor alias curanmor yang beraksi di parkiran Morning Bakery, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Maret lalu. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka curanmor di Batam berinisial Ln (22) dan Ys (22) telah mendekam dalam sel tahanan. 

"Kedua pelaku sudah ditahan di sel Polsek. Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Namun barang bukti motor sudah dijual," ujar Kapolsek Sekupang, Kamis (21/5).

Kronologi Curanmor di Batam

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kiki.

Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih BP 6187 HO pada Minggu, 15 Maret 2026.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya sekira pukul 17.00 WIB di area parkir Morning Bakery dalam kondisi setang terkunci.

Namun ketika kembali sekitar pukul 18.00 WIB, motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di lokasi usaha dan pusat keramaian.

Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta situasi parkiran yang padat untuk melancarkan aksinya.

Meski kendaraan dalam kondisi terkunci stang, pelaku diduga menggunakan cara tertentu untuk merusak atau membuka pengaman motor sebelum membawa kabur kendaraan dalam waktu singkat agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Tidak hanya membawa kabur sepeda motor korban, pelaku juga mengambil barang-barang penting yang tersimpan di kendaraan, seperti kartu ATM, buku tabungan Bank BRI, dan kartu identitas milik korban.

Kasus pencurian motor di Batam tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sekupang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan intensif hingga membuahkan hasil.

Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Lubuk Baja dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan LN.

Saat diinterogasi, LN mengakui mencuri bersama rekannya YS.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved