Jumat, 5 Juni 2026

Disdukcapil Batam Cetak 3.878 KIA dalam Sepekan, Urus Dokumen Bisa Online Tanpa Antre

Dalam kurun waktu sepekan tepatnya dari 20-26 Mei 2026, Disdukcapil Batam cetak 3.878 Kartu Identitas Anak.

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
LAYANAN DISDUKCAPIL - Foto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Sri Miranthy Adhisty, saat memberikan komentar usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (18/2/2026). Terbaru, Kadisdukcapil Batam ini beri tanggapan soal layanan di Disdukcapil Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kesadaran masyarakat Kota Batam dalam melengkapi identitas administrasi anak terus meningkat. 

Dalam kurun waktu sepekan, tepatnya dari 20-26 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mencetak sebanyak 3.878 Kartu Identitas Anak (KIA).

Tingginya angka pencetakan KIA tersebut menjadi indikator semakin banyak orang tua yang memahami pentingnya dokumen identitas bagi anak sejak usia dini. 

Selain itu, kemudahan layanan berbasis digital yang diterapkan Disdukcapil Batam turut mendorong peningkatan pengurusan dokumen kependudukan.

Berdasarkan data Disdukcapil Batam, tren pencetakan KIA menunjukkan peningkatan signifikan setiap harinya. 

Pada 20 Mei 2026 tercatat sebanyak 560 keping KIA dicetak. Angka itu kemudian naik menjadi 702 keping pada 21 Mei 2026 dan kembali meningkat menjadi 780 keping pada 22 Mei 2026.

Setelah libur akhir pekan, jumlah pencetakan kembali melonjak menjadi 870 keping pada 25 Mei 2026 dan mencapai angka tertinggi sebanyak 966 keping pada 26 Mei 2026.

Secara keseluruhan, sebanyak 3.878 KIA berhasil diterbitkan dalam periode tersebut.

Kepala Disdukcapil Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya bagi masyarakat.

“Dengan semangat melayani, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang pasti kepada masyarakat,” ujar Adisthy, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, kemudahan layanan kini semakin dirasakan masyarakat melalui sistem pelayanan online yang memungkinkan pengurusan dokumen dilakukan dari mana saja, tanpa harus datang dan mengantre di kantor Disdukcapil.

Melalui layanan daring tersebut, warga dapat mengakses berbagai jenis layanan kependudukan hanya melalui telepon genggam atau komputer. 

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat cukup membuat akun menggunakan email pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor telepon yang aktif.

Setelah akun terdaftar, pemohon dapat memilih layanan yang dibutuhkan, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau perkembangan proses pengurusan secara real time.

Tidak hanya melayani pencetakan KIA, platform digital Disdukcapil Batam juga menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pengurusan KTP dan KK yang rusak atau hilang, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, hingga layanan pengaduan masyarakat.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved