Selasa, 2 Juni 2026

Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kuaci, Jaringan Pengedar di Tiban Batam Terbongkar

Dalam penindakan itu, Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ID alias I (42) dan SA alias A (33) yang sehari-hari bekerja serabutan. 

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
dok.Polda Kepri
DITANGKAP - Dua orang berinisial ID dan SA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri dalam kasus kurir dan pengedaran narkotika jenis sabu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peredaran narkoba kembali digagalkan Ditresnarkoba Polda Kepri  di kawasan Tiban, Sekupang, Senin (25/5/2026).

Peredaran sabu melibatkan kurir sekaligus pengedar lapangan dengan sistem upah jutaan rupiah.

Dalam penindakan itu, Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ID alias I (42) dan SA alias A (33) yang sehari-hari bekerja serabutan. 

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan dari penindakan itu pihaknya mengamankan total barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto.

“Dari hasil penggeledahan terhadap dua tersangka, petugas menemukan dan mengamankan total sabu seberat 233,85 gram," ujarnya, Selasa (2/6). 

Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka ID alias I.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disembunyikan di dalam bungkusan bekas kuaci warna oranye. 

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka SA alias A. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap SA di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat 174,44 gram netto yang disimpan dalam tas sandang hitam.

Selain sabu, petugas turut mengamankan timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap modus yang digunakan pelaku. SA berperan sebagai pengedar sekaligus kurir yang menerima pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengejaran petugas.

Kepada penyidik, SA mengaku menerima satu paket sabu seberat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali kepada para pembeli. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved