Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Ujaran Kebencian di Batam, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Satreskrim Polresta Barelang menangkap Raja Situmorang  setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
Satreskrim Polresta Barelang ungkap kasus penyebaran ujaran kebencian salah satu suku di Batam, Selasa (2/6/2026) 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menangkap Raja Situmorang  setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Kasus yang sempat memicu kemarahan dan keresahan masyarakat itu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam.

Saat itu, seorang warga bernama Wandi sedang membuka aplikasi Facebook dan melihat unggahan yang menampilkan tangkapan layar komentar dari akun bernama Raja Situmorang.

Dalam komentar tersebut, pelaku diduga melontarkan kalimat yang dianggap berbau SARA.

Merasa keberatan dengan isi komentar tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polresta Barelang dan membuat laporan resmi pada 1 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan untuk melacak pemilik akun Facebook yang dimaksud.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap RS di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Muka Kuning Paradise, Kecamatan Batu Aji.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut. Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam," ujar Debby, Selasa (1/6/2026).

Baca juga: LAM Keluarkan 3 Keputusan Adat, Soroti Penjualan Daging Babi dan Kasus Ujaran Kebencian di Batam

Dari hasil penyelidikan, ujaran tersebut diketahui muncul dalam kolom komentar sebuah unggahan Facebook yang tengah membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan di Kota Batam

Pelaku kemudian terlibat dalam perdebatan dan menuliskan komentar bernada ujaran kebencian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo, satu unit iPhone 128 GB, serta akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang terhubung dengan perangkat milik tersangka.

Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat. 

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun," ungakpnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved