Sabtu, 6 Juni 2026

RELOKASI WARGA

Aspirasi Tak Didengar, 366 KK di Kampung Belian Batam Tolak Relokasi ke Rusun dan Siap Demo

Warga RT 04 RW 02, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, menyatakan sikap penolakan terhadap rencana relokasi ke rusun Tanjung Uncang

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Istimewa untuk Tribun Batam
TOLAK PENGGUSURAN - Warga RT 04 RW 02, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, menolak penggusuran tanpa kesepakatan yang adil 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga RT 04 RW 02, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, menyatakan sikap penolakan terhadap rencana relokasi ke rumah susun (rusun) di kawasan Tanjung Uncang. 

Penolakan itu muncul setelah Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, meski belum tercapai kesepakatan dengan warga terkait kompensasi maupun solusi relokasi.

Salah satu perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, mengatakan hingga saat ini sebanyak 366 kepala keluarga (KK) yang terdampak belum menerima tawaran yang dianggap adil dari pemerintah.

"Belum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah kota, tetapi SP1 sudah turun. Warga panik karena solusi yang diberikan hanya relokasi ke rusun di Tanjung Uncang yang digratiskan selama dua bulan. Setelah itu warga harus membayar," ujar Muklis, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, SP1 diterbitkan pada 20 Mei 2026 dengan tenggat waktu hingga 27 Mei 2026, dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lokasi. 

Jika tidak, pemerintah disebut akan menerbitkan SP2, namun hingga kini, SP2 belum diterima warga.

Muklis menyebut sebagian warga telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 2000 atau sekitar 26 tahun lalu. 

Selama itu pula warga tetap membayar kebutuhan dasar seperti listrik.

Ia menegaskan, warga tidak menolak meninggalkan lokasi, tetapi meminta adanya kompensasi yang layak sebelum proses relokasi dilakukan.

"Warga tidak keberatan pindah, tetapi harus ada solusi yang adil. Jangan hanya dipindahkan ke rusun yang jauh dari tempat tinggal sekarang, sementara pendidikan anak-anak dan mata pencaharian juga harus dipikirkan," katanya.

Menurut Muklis, sebelumnya pemerintah sempat melakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga. 

Saat proses pendataan berlangsung, beredar informasi bahwa warga berpeluang mendapatkan kavling maupun ganti rugi.

"Rumah-rumah sudah didata, bahkan diberi tanda nomor warna merah. Saat itu warga mendapat informasi akan ada kavling dan uang ganti rugi. Tapi belakangan informasi itu hilang, yang muncul justru SP1 dan relokasi ke rusun," katanya.

Kekecewaan warga juga dipicu belum adanya kepastian dari upaya yang mereka tempuh melalui jalur dialog. 

Warga telah membentuk tim beranggotakan sembilan orang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan telah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved