Rabu, 3 Juni 2026

Jambret HP Mahasiswi di Simpang BI Kepri, Pemuda 23 Tahun di Batam Ditangkap Polisi

Aksi penjambretan yang dialami seorang mahasiswi di kawasan Batam Kota berakhir dengan penangkapan pelakunya. MH, pemuda 23 tahun ditangkap polisi

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Dok. Polsek Batam Kota
JAMBRET DI BATAM - Pelaku jambret handphone di Batam Kota, MH (23) saat diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan Jatanras Polda Kepri, belum lama ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi penjambretan yang dialami seorang mahasiswi di kawasan Batam Kota berakhir dengan penangkapan pelakunya. 

Polisi mengungkap, pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut.

Pelaku MH (23), ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Subdit Jatanras Polda Kepri setelah beberapa hari menjadi buronan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan aksi itu secara spontan setelah melihat adanya kesempatan.

"Dari hasil pemeriksaan, ini merupakan aksi pertama, baru pertama beraksi," ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pelaku tidak merencanakan aksi tersebut secara matang. 

Saat melihat handphone korban berada di dashboard sepeda motor ketika berhenti di lampu merah, pelaku langsung memanfaatkannya untuk melakukan pencurian.

"Dia mengaku melakukan hal itu karena spontan ada kesempatan, dan dilatarbelakangi faktor ekonomi," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB pada Rabu (27/5/2026) lalu di Jalan Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. 

Korban, PF (19), saat itu sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor.

Ketika berhenti di lampu merah dekat belokan Kantor Bank Indonesia, ponsel yang diletakkan di dashboard motor tiba-tiba diambil pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, selanjutnya pelaku melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Perumahan Batara Raya, pada Selasa (2/6/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna emas, helm putih merek Scoopy, serta jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Rahmat mengimbau warga, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved