Sabtu, 6 Juni 2026

Batam Terkini

Modus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh

Pelaku ditangkap saat mengambil paket berisi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Buliang.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam
Personil Ditresnarkoba Polda Kepri saat meringkus pelaku dengan jalur pengiriman ekspedisi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Seorang pria berinisial KM alias A alias C dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Kepri, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja.

Pelaku ditangkap saat mengambil paket berisi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Buliang, Batu Aji, Kamis (4/6/2026) sore. 

"Pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis ganja ratusan gram. Masih kita lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dibaliknya," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, Sabtu (6/6).

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi terkait paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Batu Aji,” ujarnya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan teknik control delivery atau pengawasan pengiriman paket hingga sampai ke tangan penerima. Hasilnya, petugas berhasil. 

Saat itu tersangka diketahui mengambil paket dari teras rumah sebelum membawanya masuk ke dalam rumah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi narkotika jenis ganja,” katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui memesan ganja tersebut dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

Polisi mengungkap tersangka menggunakan modus khusus untuk menghindari kecurigaan petugas ekspedisi maupun lingkungan sekitar.
Tersangka sengaja menggunakan nama samaran “A” sebagai identitas penerima paket.

Tak hanya itu, tersangka juga meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah agar tidak menarik perhatian warga.

“Tersangka mengakui sengaja menggunakan nama samaran dan meminta paket ditaruh di kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram.

Selain itu turut diamankan satu kotak paket J&T Express asal Banda Aceh beserta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

“Tersangka mengakui ganja tersebut miliknya dan dirinya tidak memiliki izin untuk membeli, menerima maupun menguasai narkotika itu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved