Senin, 8 Juni 2026

Batam Terkini

Modus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh

Pelaku ditangkap saat mengambil paket berisi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Buliang.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam
Personil Ditresnarkoba Polda Kepri saat meringkus pelaku dengan jalur pengiriman ekspedisi 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok narkotika dari Aceh ke Batam. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved