Lingga Terkini
Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Menunggak PBB Lima Tahun, Nominalnya Mencapai Rp 44,2 Juta
Asrama milik Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang terletak di Kota Bandung menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Mahasiswa penghuni asrama milik Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang terletak di Kota Bandung mengaku resah akibat tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dilunasi selama lima tahun terakhir.
Asrama tersebut dikelola oleh Yayasan Bina Stania Singkep dan saat ini tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp 44,2 juta.
Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali didatangi oleh petugas pajak yang menagih pembayaran.
Menurutnya, kondisi ini membuat para mahasiswa merasa terganggu dan tidak nyaman.
“Petugas pajak datang ke asrama menagih tunggakan selama lima tahun. Kami sebagai mahasiswa yang hanya menempati merasa tertekan dengan situasi ini,” ujarnya kepada media, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, informasi mengenai tunggakan tersebut sudah disampaikan berulang kali kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap aset dan operasional asrama.
Namun, hingga kini belum ada tindakan atau penyelesaian dari pemerintah daerah.
“Sudah kami sampaikan berkali-kali ke Pemkab Lingga, tapi belum ada kejelasan atau tanggapan. Kami hanya berharap masalah ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Chairi Darmansyah, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan.
Melainkan, karena kurangnya informasi mengenai kewajiban pajak di luar sewa tanah yang selama ini telah rutin dibayarkan.
“Baru tahun lalu kami diberi tahu bahwa ada kewajiban PBB yang terpisah dari pembayaran sewa tanah. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung menganggarkan dalam APBD Lingga dan saat ini sedang proses pencairan. Insya Allah akan dibayarkan sebelum akhir bulan,” ujar Chairi Darmansyah, Kamis (4/9/2025).
Pria yang akrab disapa Ari ini menyebutkan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan pemerintah daerah adalah sebesar Rp 32,7 juta, setelah adanya penghapusan denda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, total tunggakan sempat mencapai Rp 44,2 juta.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan asrama tersebut awalnya merupakan aset milik PT Timah.
Setelah perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi, pengelolaan asrama diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Yayasan Kemala yang berkantor di Singkep.
“Pengelolaan asrama ada di bawah yayasan, tapi asetnya milik pemerintah daerah. Kami paham ini adalah fasilitas penting bagi mahasiswa Lingga yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah,” tambahnya.
Pemkab Lingga, lanjut Ari, berkomitmen untuk terus mendukung keberadaan asrama-asrama mahasiswa sebagai bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati dalam meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda Lingga.
Dengan adanya kepastian pelunasan ini, Pemkab Lingga berharap permasalahan segera selesai dan para mahasiswa bisa kembali merasa nyaman menempati asrama tersebut. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
| Satlinmas Sungai Lumpur di Lingga Dapat Pembekalan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana |
|
|---|
| Lima PPPK Kemenag Lingga Bakal Dilantik 23 Oktober, Kepala Ingatkan Soal Tanggung Jawab Baru |
|
|---|
| Semarak Batam Batik Fashion Week 2025 di Dabo, Sinergi Batam–Lingga Promosi Produk Daerah |
|
|---|
| Lapas Dabo Singkep di Lingga Gelar Sidang TPP, Bahas Evaluasi dan Pengangkatan Tamping Baru |
|
|---|
| 10 Stand UMKM Bakal Hadir Pada Batam Batik Fashion Week 2025 di Lingga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.