Sabtu, 25 April 2026

Lingga Terkini

Pertengkaran Hingga KDRT Jadi Alasan Banyaknya Perceraian di Lingga, PA Dabo Beberkan Datanya 

Jumlah perceraian di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, meningkat dari tahun sebelumnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Febriyuanda
Kantor Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, di Jalan Kartini, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Jumlah perceraian di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, meningkat dari tahun sebelumnya.

Dari data Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, adapun pada tahun 2025, jumlah perceraian mencapai angka 126, dengan 151 gugatan dan 75 permohonan.

Sementara pada 2024, angka perceraian dengan total 104 kasus, dengan 151 gugatan dan 111 permohonan.

Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep, Afnan Rasyidi, menerangkan dari jumlah perkara 2025 sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan 2024.

Meski begitu, perceraian yang sudah diputuskan hakim, dengan fenomena yang meningkat.

"Untuk alasan dominan akibat pertengkaran antara suami dan istri, kebanyakan dari satu pihak tidak bekerja," ungkap Afnan baru-baru ini.

Ia menyebutkan, pada 2025 alasan perceraian karena pertengkaran atau perselisihan terus menerus mencapai 59 angka.

Sementara, pada 2024 alasan yang mencapai 77 angka.

Alasan lain juga termasuk ekonomi pada 2025 berjumlah 29 dan pada 2024 berjumlah 5 angka.

Akibat perceraian lain juga didominasi salah satu pihak meninggalkan pasangannya dengan jumlah  21 pada 2025 dan 18 pada 2024.

Bahkan alasan lain juga akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 4 kasus di 2024 meningkat menjadi 11 kasus pada 2025.

"Untuk usia perceraian rata-rata di usia 25-30 tahun, untuk di bawah atau di atas usia itu gak banyak," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved