KEBAKARAN DI LINGGA
Curah Hujan Menurun, Damkar Lingga Keluarkan Imbauan Waspada Karhutla
Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lingga mengeluarkan imbauan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lingga mengeluarkan imbauan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal itu seiring menurunnya curah hujan di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pekan terakhir, nyaris tiap hari peristiwa kebakaran lahan terjadi di wilayah Kabupaten Lingga, seperti di Pulau Singkep maupun Pulau Lingga.
Imbauan tersebut disampaikan menyikapi data meteorologi terkini yang menunjukkan kondisi cuaca cenderung kering, khususnya pada periode Januari hingga Februari 2026.
Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, baik di kawasan hutan maupun lahan terbuka.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, Dody Suhendra, mengatakan pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi cuaca saat ini cukup kering dan sangat rentan memicu kebakaran,” ujar Dody Suhendra, Kamis (29/1/2026).
Selain larangan pembakaran lahan, pihaknya juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas sehari-hari yang berpotensi menimbulkan percikan api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sampah tanpa pengawasan.
Dody menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan dini apabila menemukan tanda-tanda kebakaran di lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat melihat adanya gumpalan asap atau titik api sekecil apa pun, segera laporkan kepada petugas Pemadam Kebakaran, BPBD, atau aparat setempat agar dapat segera ditangani sebelum meluas,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi akibat perubahan kondisi alam.
Dalam imbauan tersebut, Dody mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak main-main dengan risiko kebakaran hutan dan lahan,” kata Dody.
Dengan adanya imbauan ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini, demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Lingga. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
| Rumah Warga Dabo Lama di Lingga Nyaris Terbakar, Ban Dalam Bekas Picu Kecurigaan |
|
|---|
| Gudang SMP di Lingga Timur Ini Hangus Terbakar, Polisi Masih Selidiki Sumber Api |
|
|---|
| Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Rumah Warga di Bukit Abun Lingga |
|
|---|
| Gudang Rumah Terbakar di Bukit Abun Lingga, Pemilik Heran Karena Tak Ada Listrik dan Kompor di Sana |
|
|---|
| Hadapi Kobaran Api Kebakaran Lahan di Lingga, Upaya Damkar Terbatas Karena Armada Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/04042024kebakaran-di-Lingga.jpg)