Pemkab Lingga Buka Lelang Kendaraan Dinas untuk Umum, Ada 27 Mobil, 17 Motor dan 1 Roda 3
Pemkab Lingga akan buka lelang 45 unit kendaraan dinas lewat KPKNL Batam di situs www.lelang.go.id. Ada 27 mobil, 17 motor, satu Roda 3 yang dilelang
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Lingga akan melelang BMD berupa 27 unit mobil, satu unit roda tiga, dan 17 unit sepeda motor secara terbuka melalui KPKNL Batam
- Lelang berlangsung daring dengan sistem open bidding pada 13–20 Februari 2026, dengan batas akhir penawaran pada 20 Februari pukul 14.00 WIB
- Peserta wajib mendaftar akun, menyetor uang jaminan sesuai ketentuan, serta melunasi pokok lelang dan bea lelang dua persen maksimal lima hari kerja setelah dinyatakan menang
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas secara terbuka untuk umum.
Lelang tersebut digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan sistem open bidding secara daring melalui situs resmi www.lelang.go.id.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Lingga, Sutarman, mengatakan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi aset daerah, agar pengelolaannya lebih efektif serta transparan.
“Lelang ini dilakukan secara terbuka untuk umum melalui mekanisme resmi pemerintah, sehingga prosesnya transparan, akuntabel, dan bisa diikuti masyarakat luas,” ujar Sutarman, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, objek lelang berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lingga. Terdiri dari 27 unit kendaraan roda empat, satu unit roda tiga, serta 17 unit kendaraan roda dua.
Seluruh kendaraan tersebut telah masuk dalam daftar lelang resmi pemerintah daerah.
Proses penawaran dijadwalkan berlangsung dari 13-20 Februari 2026.
Peserta lelang dapat mulai melakukan penawaran sejak tayang di aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Menurut Sutarman, masyarakat yang berminat mengikuti lelang diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan akun pada situs lelang.go.id serta menyetor uang jaminan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Setoran jaminan harus sudah efektif diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
“Kami mengimbau calon peserta agar membaca seluruh syarat dan ketentuan lelang, termasuk tata cara penyetoran jaminan dan mekanisme penawaran supaya prosesnya berjalan lancar,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melihat langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang di lokasi objek kendaraan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.
Penetapan pemenang lelang nantinya dilakukan setelah batas akhir penawaran oleh pejabat lelang sesuai prosedur yang berlaku.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi pokok lelang beserta bea lelang sebesar dua persen maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
| Detik-Detik Brio Terbakar di Laluan Madani, Polisi Masih Selidiki Penyebab |
|
|---|
| Wagub Nyanyang Tekankan Penguatan Sektor Pariwisata Kepri di Tengah Konflik Global |
|
|---|
| Karambit Jadi Senjata Penusukan di Nagoya Batam, Korban Jalani Belasan Jahitan |
|
|---|
| Wagub Nyanyang Buka Karate Open 2026 di Batam, Karateka Tiga Negara Ambil Bagian |
|
|---|
| Puing Honda Brio Berserakan di TKP Mobil Terbakar Dekat Flyover Laluan Madani Batam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Lelang-Pemkab-Lingga.jpg)