Selasa, 14 April 2026

Lingga Terkini

Perpanjangan Kontrak PPPK Lingga Jadi Sorotan, Pegawai Kecewa, Sekda: Ini Langkah Evaluasi

Kepastian itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK yang menyebutkan masa kontrak berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Istimewa
Sekda Lingga, Armia - Armia beri keterangan soal perpanjangan kontrak PPPK hanya satu tahun 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, resmi memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, perpanjangan kontrak tersebut hanya berlaku selama satu tahun, bukan empat tahun sebagaimana sebelumnya sempat disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK yang menyebutkan masa kontrak berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027.

“Iya benar, diperpanjang satu tahun,” ujar salah seorang PPPK di Lingga kepada Tribunbatam.id, Kamis (26/2/2026).

Keputusan ini berbeda dengan pernyataan Sekda Kabupaten Lingga, Armia, pada Desember 2025 lalu. Saat itu, ia menyebutkan bahwa PPPK yang telah melewati masa percobaan selama satu tahun akan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga empat tahun.

“Mereka (PPPK) akan diperpanjang selama empat tahun. Mungkin ada sebagian tak diperpanjang, karena sudah ada niat tak baik seperti tak masuk kerja, apalagi ada yang pensiun,” kata Armia kepada wartawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Dabo Singkep, Senin (15/12/2025).

Meski demikian, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa kontrak yang diberikan pemerintah daerah saat ini hanya berdurasi satu tahun.

Baca juga: Gaji PPPK Lingga Tak Kunjung Cair Hampir Sebulan, Pegawai Pertanyakan Penyebabnya

Sejumlah PPPK mengaku sempat merasa tenang setelah mendengar rencana perpanjangan empat tahun tersebut. Namun, mereka juga mengaku kecewa setelah mengetahui masa kontrak yang diterima hanya satu tahun.

“Iya, apa boleh buat, syukuri aja lah,” ungkap PPPK lainnya.

Saat berita awal diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Mokhtaraidi, belum memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Sekda: Bagian dari Sistem Evaluasi Bertahap

Terpisah, Pemerintah Kabupaten Lingga memastikan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak PPPK selama satu tahun bukanlah bentuk perubahan komitmen terhadap tenaga PPPK, melainkan bagian dari sistem evaluasi kinerja yang diterapkan secara bertahap.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Lingga, Armia, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, masa kontrak yang berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027 telah dituangkan secara resmi dalam Surat Perjanjian Kerja masing-masing pegawai.

Menurut Armia, penetapan durasi satu tahun dilakukan sebagai langkah kehati-hatian pemerintah daerah untuk melakukan penilaian kinerja secara berkala, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi aparatur sipil negara yang berlaku.

“Pemberlakuan kontrak satu tahun ini merupakan langkah kehati-hatian pemerintah untuk memastikan kualitas layanan publik tetap optimal,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved