Sabtu, 25 April 2026

NASIB GURU HONORER

Banyak Guru Honorer Lingga Diangkat Jadi PPPK, Disdikpora: Tak Ada Lagi yang Pakai Anggaran Daerah

Pemerintah Kabupaten Lingga diketahui tidak lagi memiliki tenaga guru berstatus honorer di bawah naungan pemerintah daerah. 

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PPPK LINGGA - Potret seleksi PPPK di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga diketahui tidak lagi memiliki tenaga guru berstatus honorer di bawah naungan pemerintah daerah. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga diketahui tidak lagi memiliki tenaga guru berstatus honorer di bawah naungan pemerintah daerah. 

Hal tersebut disampaikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, Supardi, pada Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Lingga telah mengangkat tenaga guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tersebut diberikan kepada para guru yang telah memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru di Kabupaten Lingga.

“Untuk beberapa tahun sebelumnya, guru yang awalnya berstatus honorer sudah diangkat menjadi PPPK,” ujar Supardi kepada TribunBatam.id.

Dengan pengangkatan tersebut, lanjutnya, saat ini para tenaga pendidik yang berada di bawah kewenangan Pemkab Lingga telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kontrak PPPK

Karena itu, tidak lagi terdapat guru honorer yang digaji melalui anggaran pemerintah daerah.

Namun demikian, Supardi mengakui masih terdapat tenaga pengajar non-ASN di sejumlah sekolah.

Guru tersebut bukan berada di bawah pemerintah daerah, melainkan direkrut oleh pihak sekolah melalui komite sekolah untuk membantu proses kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru pembantu sekolah yang direkrut oleh komite tersebut umumnya menerima honor yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia menegaskan, keberadaan guru komite tersebut merupakan kebutuhan internal sekolah dan bukan bagian dari tenaga honorer yang menjadi tanggung jawab Pemkab Lingga.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved