Kamis, 30 April 2026

Study Tour ke KUA, Siswa SMA di Lingga Dibekali Pemahaman Bahaya Nikah Dini

Pelajar SMAN 1 Senayang datangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
DATANGI KUA SENAYANG - Pelajar SMAN 1 Senayang datangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pelajari dampak buruk nikah dini, Rabu (29/4/2026). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Suasana aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tampak lebih hidup dari biasanya pada Rabu (29/4/2026).

Sejumlah pelajar berseragam Pramuka duduk bersila rapi.

Belasan siswa dari SMA Negeri 1 Senayang hari itu mengikuti kunjungan edukatif yang dikemas dalam bentuk study tour.

Kegiatan ini tidak sekadar kunjungan biasa.

Para siswa diajak melihat langsung peran KUA dalam kehidupan masyarakat, sekaligus mendapatkan pemahaman mendalam mengenai persoalan yang kerap dihadapi generasi muda, seperti pernikahan dini dan praktik nikah siri.

Didampingi guru, para pelajar ini mengikuti sesi pemaparan yang berlangsung interaktif.

Diskusi mengalir santai, namun sarat makna. Pihak KUA bersama penyuluh agama bergantian menjelaskan dampak yang ditimbulkan jika pernikahan dilakukan tanpa kesiapan yang matang.

Kepala Tata Usaha KUA Kecamatan Senayang, Zamzibar, menegaskan bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan usia, tetapi juga kesiapan dalam berbagai aspek kehidupan.

Ia menjelaskan, pernikahan dini seringkali menyebabkan putus sekolah, ketidaksiapan mental dalam membina rumah tangga, serta berisiko terhadap kesehatan ibu dan anak.

"Oleh karena itu, kami mengimbau generasi muda untuk lebih fokus pada pendidikan dan mempersiapkan masa depan dengan matang,” ujarnya di hadapan para siswa.

Ia juga mengingatkan tentang risiko nikah siri yang masih ditemukan di tengah masyarakat. 

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks.

“Dampak dari nikah siri sangat merugikan, terutama dalam hal perlindungan hukum, hak waris, hingga status anak. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pernikahan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Materi kemudian diperdalam oleh penyuluh agama Islam Kecamatan Senayang, yang menekankan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai agama.

Ia mengajak para siswa memahami bahwa pernikahan bukan sekadar hubungan emosional, tetapi juga komitmen jangka panjang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved