Minggu, 24 Mei 2026

Ketua KSPSI Lingga Temui Sembilan Pekerja PT CSA yang Terkendala Upah

Persoalan dugaan penggelapan upah pekerja di PT CSA, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, mendapat perhatian KSPSI

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
BERI PERHATIAN - Persoalan dugaan penggelapan upah pekerja di PT CSA, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, mendapat perhatian KSPSI. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dugaan penggelapan upah pekerja di lingkungan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Lengkuk, Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lingga.

Ketua DPC KSPSI Lingga, Chris, turun langsung menemui sembilan pekerja, yang sebelumnya mengaku mengalami kendala pembayaran upah oleh pihak vendor atau kontraktor perekrut tenaga kerja.

Chris menyampaikan, kehadiran KSPSI bukan hanya sebatas pendampingan organisasi pekerja, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap nasib para buruh yang datang dari luar daerah, untuk mencari penghidupan di Lingga.

Menurutnya, para pekerja yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah itu harus mendapatkan rasa aman serta kepastian hak selama bekerja di wilayah investasi yang ada di Lingga.

“Kami hadir untuk memastikan para pekerja mendapatkan pendampingan dan hak-hak mereka tetap terlindungi. Mereka datang jauh-jauh untuk bekerja mencari nafkah, jadi persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan baik,” ujarnya baru-baru ini.

Ia menegaskan, seluruh investasi yang beroperasi di Kabupaten Lingga harus memperhatikan perlindungan tenaga kerja, baik pekerja lokal maupun pekerja dari luar daerah.

Selain mendengarkan keluhan para pekerja, KSPSI juga memberikan penjelasan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan pembayaran upah tersebut.

Chris menyebut, berdasarkan hubungan kerja yang ada, kewajiban pembayaran gaji tetap berada di tangan vendor atau kontraktor perekrut tenaga kerja.

“Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pekerja. Dalam hubungan kerja ini, yang bertanggung jawab terhadap pembayaran upah adalah pihak vendor,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah pihak perusahaan yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Diketahui, perusahaan turut menyerahkan sisa hak upah pekerja yang sebelumnya diduga dibawa kabur vendor dengan total sekitar Rp17,5 juta.

Menurut Chris, langkah perusahaan tersebut menjadi upaya positif agar persoalan tidak semakin panjang dan para pekerja tetap mendapatkan haknya.

Ia berharap kejadian serupa dapat menjadi evaluasi bersama bagi seluruh pihak, terutama dalam pengawasan tenaga kerja dan sistem perekrutan di lingkungan investasi.

“Investasi memang penting untuk daerah, tetapi perlindungan terhadap hak-hak pekerja juga harus menjadi perhatian utama agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tuturnya. 

Berikut Daftar Nama Pekerja CSA yang terkendala upah dari vendor, dan daerah asalnya

  • Sarno (Banjarnegara)
  • Marini (Banjarnegara)
  • Misrun (Banjarnegara)
  • Coyo (Jawa Barat)
  • Diki Hanafi (Banjarnegara)
  • Ripal (Cianjur)
  • M. Nak Sarandi (Cianjur)
  • Irwan Maulana (Cianjur)
  • Samsul (Cianjur). (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved