Kamis, 4 Juni 2026

Sinergi Kemenag dan DPMPTSP Lingga Mudahkan Pelaku UMKM Ajukan Sertifikasi Halal

Kementerian Agama dan DPMPTSP Kabupaten Lingga melaksanakan pendampingan pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Gerai Syariah Daik

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
PENDAMPINGAN - Kementerian Agama dan DPMPTSP Kabupaten Lingga melaksanakan pendampingan pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Gerai Syariah Daik, Kamis (4/6/2026). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga melaksanakan pendampingan pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (4/6/2026) di Gerai Syariah Daik.

Kegiatan itu juga dilaksanakan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga.

Hal ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kemudahan layanan kepada pelaku usaha, yang ingin memperoleh sertifikat halal bagi produknya.

Pada kesempatan itu, sebanyak empat UMKM mendapatkan pendampingan langsung mulai dari tahapan awal hingga proses pengajuan sertifikasi halal.

Tahapan pertama yang dilakukan adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai salah satu persyaratan utama dalam pengajuan sertifikasi halal.

Proses penerbitan NIB didampingi oleh Ana Indah Lestari bersama tim dari DPMPTSP Kabupaten Lingga.

Setelah NIB berhasil diterbitkan, para pelaku usaha kemudian mendapatkan pendampingan lanjutan terkait proses pengajuan sertifikasi halal yang dipandu oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Lingga.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Zaid, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha agar lebih mudah memperoleh sertifikasi halal serta meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.

“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki produk yang baik, tetapi belum memahami tahapan pengurusan sertifikasi halal. Melalui pendampingan ini, kami hadir untuk membantu mulai dari proses administrasi hingga pengajuan sertifikat halal agar dapat berjalan dengan lancar,” ujar Zaid.

Ia menegaskan, layanan yang diberikan kepada pelaku usaha dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya apa pun.

“Program ini diberikan secara gratis. Kami ingin memastikan para pelaku UMKM dapat memperoleh akses layanan sertifikasi halal tanpa terbebani biaya sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki jaminan halal,” tuturnya.

Sementara itu, Ana Indah Lestari menjelaskan penerbitan NIB menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal.

“NIB merupakan identitas resmi usaha yang menjadi dasar dalam berbagai layanan perizinan berusaha, termasuk pengajuan sertifikasi halal. Karena itu, kami mendampingi para pelaku usaha agar proses penerbitan NIB dapat dilakukan dengan benar dan cepat,” ujarnya.

Menurut Ana, kolaborasi antara DPMPTSP dan Kementerian Agama diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya secara terpadu.

“Kami berharap melalui layanan pendampingan ini, para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di Gerai Syariah Daik Lingga tersebut mendapat sambutan positif dari peserta. 

Dengan adanya pendampingan langsung dan layanan yang diberikan secara gratis, para pelaku UMKM merasa lebih terbantu dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved