UMK NATUNA 2026
Dewan Pengupahan Natuna Sepakat UMK 2026 Setara UMP Kepri
Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna Tahun 2026 akhirnya disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna, Jumat (19/12/2025)
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Agus Tri Harsanto
- Alpha 0,8 sebesar Rp3.622.420,78
- Alpha 0,9 sebesar Rp3.609.478,62
Seluruh angka tersebut dihitung dengan menggunakan dasar UMK Natuna Tahun 2025 sebesar Rp3.628.002.
“Dengan hasil simulasi itu, UMK Natuna 2026 berada di bawah UMP Kepri, bahkan lebih rendah dari UMK Natuna 2025. Sementara dalam aturan, UMK kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi,” terang Indra.
Atas dasar itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna sepakat mengusulkan agar UMK Natuna Tahun 2026, disamakan dengan UMP Kepulauan Riau, yakni sebesar Rp3.879.600.
Jika dibandingkan dengan UMK Natuna 2025, nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp251.518.
“Artinya UMK Natuna tetap mengalami kenaikan sekitar 200 ribu lebih dan berlaku pada Januari tahun 2026 mendatang,” tambahnya.
Indra juga menegaskan, bahwa keputusan tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna yang hadir.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bupati Natuna untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Disnakertrans. Penetapan akhir tetap menjadi kewenangan Gubernur Kepri,” pungkasnya.(Tribunbatam.id/birrifikrudin).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/UMK-NATUNA-DISEPAKATI.jpg)