Respons Keluhan Warga, ASN Natuna Dilarang Gunakan Medsos dan Live Streaming Saat Jam Kerja
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melarang ASN menggunakan medsos dan live streaming saat jam kerja. Hal ini merespons keluhan warga.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai ASN dan non-ASN dilarang menggunakan media sosial pada jam kerja untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.
Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti pelayanan publik, penyebaran informasi resmi pemerintah, atau kegiatan lain atas penugasan dan persetujuan pimpinan.
Selain itu, setiap pegawai diwajibkan memanfaatkan jam kerja secara optimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan surat edaran di unit kerja masing-masing.
“Pegawai yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahap awal, kami harap atasan langsung dapat melakukan pengawasan secara maksimal,” pungkas Alim. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
| Jadwal Siaran Langsung Super League 2025-2026 Hari Ini Malut United vs Persebaya Live Indosiar |
|
|---|
| Wabup Natuna Turun Tangan, Eks TPS Pasar Lama Kini Dijaga Satpol PP Siang Malam |
|
|---|
| Pelaku Penipuan Eks Bupati di Kepri sudah Dua Kali Dipanggil Polisi Sebelum Jadi DPO |
|
|---|
| Damkar Natuna Lepaskan Cincin Tersangkut di Jari Remaja, Proses Evakuasi Berlangsung Tengah Malam |
|
|---|
| Diskominfo Batam Proyeksikan Hemat Rp320 Juta Lewat Kebijakan WFH ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ASN-DILARANG-LIVE-SAAT-JAM-TUGAS.jpg)