Kamis, 30 April 2026

Respons Keluhan Warga, ASN Natuna Dilarang Gunakan Medsos dan Live Streaming Saat Jam Kerja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melarang ASN menggunakan medsos dan live streaming saat jam kerja. Hal ini merespons keluhan warga.

Tayang:
TribunBatam.id/Birri Fikrudin
ASN DI NATUNA - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat mengikuti upacara peringatan Hari Jadi Korpri, di Kantor Bupati Natuna belum lama ini. Bupati Natuna melarang ASN menggunakan medsos dan live streaming saat jam kerja. 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai ASN dan non-ASN dilarang menggunakan media sosial pada jam kerja untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.

Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti pelayanan publik, penyebaran informasi resmi pemerintah, atau kegiatan lain atas penugasan dan persetujuan pimpinan.

Selain itu, setiap pegawai diwajibkan memanfaatkan jam kerja secara optimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan surat edaran di unit kerja masing-masing.

“Pegawai yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahap awal, kami harap atasan langsung dapat melakukan pengawasan secara maksimal,” pungkas Alim. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved