Respons Keluhan Warga, ASN Natuna Dilarang Gunakan Medsos dan Live Streaming Saat Jam Kerja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melarang ASN menggunakan medsos dan live streaming saat jam kerja. Hal ini merespons keluhan warga.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
ASN DI NATUNA - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat mengikuti upacara peringatan Hari Jadi Korpri, di Kantor Bupati Natuna belum lama ini. Bupati Natuna melarang ASN menggunakan medsos dan live streaming saat jam kerja. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna akhirnya mengambil langkah tegas dalam menjaga disiplin dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Natuna, menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi pada jam kerja.

Kebijakan tersebut menyusul adanya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas sejumlah ASN yang kedapatan melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat jam dinas.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.

Ia menyebut, surat edaran tersebut resmi ditandatangani Bupati Natuna pada Selasa 29 Desember 2025.

“Edaran ini terkait penegakan disiplin terhadap kewajiban menaati ketentuan jam kerja dan penggunaan media sosial bagi ASN. Intinya agar waktu kerja dimanfaatkan secara optimal,” ujar Alim saat ditemui TribunBatam.id di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan, seperti pelayanan publik atau penyebarluasan informasi resmi pemerintah.

“Kalau untuk kepentingan tugas tentu diperbolehkan. Tapi kalau untuk pribadi, seperti live streaming, apalagi sampai berjoget di depan layar dan menerima gift, itu kami imbau untuk tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun penggunaan media sosial di luar jam kerja tidak dilarang, ASN tetap diminta menjaga etika dan kesopanan sebagai bagian dari citra aparatur negara.

“Sebagai ASN, melekat tanggung jawab menjaga citra. Jadi tetap ada batasan, meskipun di luar jam kerja,” katanya.

Alim mengungkapkan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, pihaknya telah menerima laporan keresahan dari masyarakat.

“Memang ada laporan dari warga. Ini langsung kami tindak lanjuti agar tidak terulang ke depan,” tambahnya.

Selain larangan live streaming, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya bijak bermedia sosial selama jam kerja.

Menurut Alim, pengaruh media sosial cukup besar dan dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas kinerja ASN jika tidak digunakan secara bijak.

“ASN jangan sampai terpengaruh hal-hal negatif yang bisa menurunkan kualitas kerja,” katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved