Senin, 27 April 2026

CURANMOR DI NATUNA VIRAL

Fakta Kasus Curanmor Honda PCX di Natuna, Tersangka Sempat Kikis Nomor Rangka Motor

Polres Natuna sebut tersangka pencurian motor Honda PCX warna putih di area parkir RSUD Natuna, sempat berusaha hilangkan identitas motor curian itu

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri Fikruddin/TribunBatam.id/Birri Fikrudin
CURANMOR DI NATUNA - Tersangka Curanmor Honda PCX di Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat digiring di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Selasa (30/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Natuna ungkap fakta baru kasus pencurian sepeda motor Honda PCX putih di area parkir RSUD Natuna, termasuk motif kedua pelaku
  • Aksi curanmor dilakukan karena motor korban tidak dikunci stang, lalu dibawa kabur dengan niat digunakan sendiri
  • Kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan identitas motor hasil curian
  • Polisi menetapkan dua tersangka, yakni CD (27) dan AA (16), dengan pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP dan pelaku anak diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian sepeda motor Honda PCX warna putih yang terjadi di area parkir RSUD Natuna belum lama ini.

Polres Natuna mengungkap motif kedua tersangka nekat mencuri sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengatakan, bahwa aksi pencurian dilakukan karena adanya niat untuk melakukan aksi kriminal tersebut.

Saat beraksi dan melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang, kedua pelaku kemudian mendorong motor tersebut lalu dibawa kabur.

“Posisi motor tidak dikunci stang, sehingga didorong oleh pelaku. Satu orang pelaku mengemudi motor korban, dan satu pelaku lagi mendorong, menggunakan kaki dengan motor mereka. Motifnya karena ada niat motor tersebut rencananya akan digunakan sendiri,” ujar Iptu Richie saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025) sore. 

Lebih lanjut, Richie mengungkapkan bahwa kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan identitas kendaraan hasil curian.

Mereka menggunakan alat gerinda atau pemotong besi untuk mengikis nomor rangka sepeda motor.

“Mereka menggunakan gerinda untuk menghilangkan nomor rangka, dengan tujuan agar motor bisa digunakan sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan, ini aksi pertama yang dilakukan pelaku,” katanya.

Pantauan Tribunbatam.id, sepeda motor Honda PCX 60 CC hasil curian itu tampak sudah dalam kondisi tidak utuh.

Pelat nomor kendaraan telah dilepas, sementara bagian depan motor tampak dibongkar oleh tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut, pelaku dihadirkan di hadapan awak media dengan mengenakan kaos tahanan warna oranye.

Mereka tampak tertunduk saat digiring keluar dari ruang tahanan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial CD (27), warga Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, dan satu pelaku lainnya AA (16) yang masih berusia di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Atas perbuatannya, tersangka dewasa dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved