Kamis, 16 April 2026

Baru Satu Dapur MBG di Natuna Kantongi SLHS, Dinkes Dorong SPPG Segera Lengkapi Persyaratan

Baru Satu Dapur MBG di Natuna Kantongi SLHS, Dinkes Dorong SPPG Segera Lengkapi Persyaratan

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
MBG DI NATUNA - Potret proses penyajian makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranai Darat, Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), foto diambil beberapa waktu lalu. Dinkes Natuna baru terbitkan satu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur MBG di Natuna. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Seluruh dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional, termasuk di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kewajiban tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan pangan, menjaga kebersihan dapur, serta mencegah risiko keracunan makanan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

SLHS diterbitkan langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan menjadi standar penting agar penyediaan makanan bergizi berjalan aman dan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan, hingga kini baru satu dapur SPPG di Natuna yang telah mengantongi SLHS, dari total enam dapur yang telah beroperasi di Natuna.

“Untuk di Natuna, saat ini baru satu dapur yang kami terbitkan SLHS, dari tiga dapur yang mengajukan sebelumnya,” ujarnya kepada Tribunbatam.id, Selasa (27/1/2026).

SPPG yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan menerima SLHS tersebut berada di Pering Bandarsyah.

Menurut Hikmat, keberadaan SLHS sangat penting untuk mendukung kelancaran Program MBG agar berjalan sesuai standar kesehatan.

Ia pun mengimbau seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi agar segera mengajukan permohonan SLHS ke Dinas Kesehatan, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

“SLHS ini bukan hanya soal kebersihan fisik dapur, tetapi juga mencakup kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Sanitarian Madya Dinas Kesehatan Natuna, Slamet S, menjelaskan bahwa dari tiga dapur SPPG yang mengajukan, baru satu yang dinyatakan lolos.

“Yang kami terbitkan SLHS baru satu, yakni dapur MBG di Pering Bandarsyah. Dua dapur lainnya masih dalam proses perbaikan,” katanya.

Slamet mengungkapkan, kendala utama yang membuat sejumlah dapur belum lolos verifikasi umumnya berasal dari hasil pengujian kualitas air.

“Yang paling banyak tidak lolos itu di pengujian kualitas air yang digunakan, baik untuk minum, pengolahan makanan, pencucian bahan makanan, maupun untuk keperluan sanitasi,” jelasnya.

Dinas Kesehatan pun mengarahkan pengelola dapur, untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan uji ulang.

“Secara ideal, dari pengajuan itu prosesnya berlangsung selama 14 hari. Jika dalam waktu tersebut sudah diperbaiki, bisa langsung kami terbitkan. Namun, jika lewat dari 14 hari, maka harus mengajukan ulang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved