Jumat, 10 April 2026

Disdikbud Natuna Pastikan Kelayakan Gaji Guru Honorer Sesudah Diangkat PPPK

Disdikbud Natuna sebut guru honorer saat ini sudah berstatus ASN lewat skema PPPK paruh waktu 

Tribunbatam.id/Birri Fikrudin
DISDIKBUD NATUNA - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Nasria, bicara soal gaji guru di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kisah guru honorer di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima gaji hanya ratusan ribu Rupiah per bulan sempat menyita perhatian publik nasional.

Agus, guru honorer di SDN Batu Esa, dikabarkan menerima honor Rp223 ribu per bulan, bahkan dibayarkan rapel per enam bulan.

Gaji tersebut terbilang tidak layak, bahkan jauh dari kata sejahtera bagi seorang pendidik generasi bangsa. 

Namun bagaimana dengan kondisi guru honorer di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)?

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Nasria, memastikan kondisi tersebut tidak terjadi di Natuna.

Untuk di Natuna, kata dia, guru honorer saat ini sudah berstatus ASN lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

"Apalagi yang masa pengambilannya sudah lama itu sudah diangkat PPPK penuh waktu maupun Paruh Waktu. Hanya saja kemarin ada kebijakan bahwa honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun belum bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan sudah dirumahkan,” ujar Nasria kepada TribunBatam.id, Rabu (4/3/2026).

Nasria menjelaskan, saat ini rata-rata gaji guru PPPK paruh waktu di Natuna berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.

“Kalau berbicara guru kita ini sudah sejahtera, ya tidak juga. Tapi untuk soal gaji, kita pastikan tidak ada lagi yang menerima sangat kecil atau tidak layak. Gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, besaran gaji PPPK paruh waktu saat ini setara dengan honorium yang diterima saat masih berstatus honorer sebelumnya.

Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, gaji yang diterima berada di angka Rp3 jutaan, atau setara dengan gaji pokok golongan III A.

“Sedangkan bagi guru PPPK paruh waktu yang sudah sertifikasi, gajinya juga sudah setara Rp3 jutaan, karena mereka menerima Tunjangan Profesi Guru dari pemerintah pusat,” jelas Nasria.

Selain itu, Nasria juga menyinggung kondisi guru di sekolah swasta. 

Menurutnya, kebijakan penggajian di sekolah swasta tidak menjadi wewenang pihaknya.

Dimana soal gaji sangat bergantung pada kemampuan masing-masing yayasan dan jumlah peserta didik.

Nasria menjelaskan, bahwa sekolah swasta juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved