Sabtu, 25 April 2026

Pemkab Natuna Belum Terapkan WFH ASN, BKPSDM Targetkan Mulai Mei 2026

Kebijakan nasional itu ditetapkan per 1 April 2026, mendorong ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, hingga hari ini di Natuna belum berlaku.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
BKPSDM NATUNA - Kepala BKPSDM Natuna, Muhamad Alim Sanjaya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 24 April 2026. Ia bicara soal kebijakan WFH ASN sekali sepekan di Natuna, ditargetkan Mei mendatang. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Meski sejumlah pemerintah daerah di Kepulauan Riau (Kepri) telah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga hari ini Jumat (24/4/2026) kebijakan tersebut masih belum diterapkan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  

Kebijakan nasional itu ditetapkan per 1 April 2026, mendorong ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan. 

Belum dilakukannya WFH di Natuna itu, karena masih menunggu aturan turunan dari Pemerintah Daerah. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumbernya Saya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun edaran Bupati Natuna sebagai dasar pelaksanaan WFH di lingkungan ASN Natuna. 

Ia memastikan, kebijakan WFH di Natuna baru akan mulai diterapkan pada Mei 2026, setelah edaran resmi selesai disusun dan diterbitkan.

“Ditargetkan bulan Mei. Untuk edarannya belum ada, masih lagi kita rancang,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Jumat (24/4/2026). 

Diketahui, kebijakan WFH ini merupakan arahan pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. 

Tujuannya untuk mendorong transformasi digital sekaligus efisiensi anggaran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Namun demikian, Alim menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH.

Penerapannya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Ada kategori yang diperbolehkan WFH. Kalau sesuai edarannya, WFH diberlakukan bagi eselon IV ke bawah. Sementara pejabat eselon III ke atas serta unit layanan publik tetap wajib Work From Office (WFO),” jelasnya.

Dengan skema tersebut, diharapkan kebijakan WFH tetap dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Natuna. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved