Lewat Kapolres Menyapa, Korban Kecelakaan di Natuna Dapat Kepastian Jaminan Pengobatan
Melalui program Kapolres Menyapa, berbagai persoalan yang selama ini kerap dihadapi korban kecelakaan lalu lintas dibahas bersama
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Secangkir kopi dan suasana santai di Cafe Ranai Square, Ranai, melahirkan sejumlah kesepakatan penting bagi masyarakat Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (3/6/2026).
Melalui program Kapolres Menyapa, berbagai persoalan yang selama ini kerap dihadapi korban kecelakaan lalu lintas dibahas bersama, mulai dari jaminan pengobatan, santunan, hingga percepatan penerbitan laporan polisi.
Dalam forum yang berlangsung santai namun penuh pembahasan substansial itu, Polres Natuna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, DPRD, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, hingga komunitas transportasi duduk bersama membahas berbagai persoalan yang sering dihadapi korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dibuat dalam format dialog terbuka agar masyarakat dapat menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi.
"Kami ingin mendengar apa yang menjadi isu-isu terkait kecelakaan lalu lintas saat ini. Jika ada kendala yang dihadapi masyarakat, mari kita carikan solusi bersama. Karena itu kami hadirkan juga pihak pemerintah daerah, DPRD, BPJS dan Jasa Raharja," ujarnya.
Menurutnya, keselamatan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
Pantauan Tribunbatam.id, suasana diskusi berlangsung hangat.
Sejumlah peserta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai perbedaan tanggungan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, mekanisme santunan korban kecelakaan, hingga proses administrasi yang harus ditempuh keluarga korban saat terjadi kecelakaan.
Dari pembahasan yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, lahir sejumlah kesepakatan penting yang dinilai akan mempermudah masyarakat.
Salah satunya, Jasa Raharja ditegaskan sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila biaya pengobatan korban melebihi plafon Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin lanjutan secara otomatis bagi peserta aktif.
Forum tersebut juga menegaskan, korban kecelakaan tunggal, yang bukan merupakan kecelakaan kerja dapat dijamin melalui BPJS Kesehatan.
Selain itu, Satlantas Polres Natuna berkomitmen mempercepat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penerbitan laporan polisi dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Langkah ini dinilai penting karena laporan polisi menjadi syarat utama bagi Jasa Raharja, untuk menerbitkan surat jaminan perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Tak hanya itu, Polres Natuna, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan juga sepakat memperkuat konektivitas data digital untuk mempermudah proses verifikasi status korban secara real time.
| Daftar Enam Kepala OPD Natuna Ikut Job Fit Rotasi Jabatan, Ini Pesan Wabup Jarmin |
|
|---|
| Pemkab Natuna Siapkan Rolling Pejabat Eselon II, Enam Kepala OPD Jalani Job Fit |
|
|---|
| Kelulusan SD Hingga SMP di Natuna Diumumkan, Polisi Turun ke Sekolah Cegah Konvoi dan Coret Seragam |
|
|---|
| Optimis Raih Medali, Natuna Hanya Kirim Tujuh Cabor pada POPDA Kepri 2026 |
|
|---|
| Simak Harga Emas Perhiasan di Natuna Hari Ini 2 Juni 2026, Emas 24 Karat Rp2,65 Juta per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/KAPOLRESMENYAPA.jpg)