Rabu, 3 Juni 2026

Lewat Kapolres Menyapa, Korban Kecelakaan di Natuna Dapat Kepastian Jaminan Pengobatan

Melalui program Kapolres Menyapa, berbagai persoalan yang selama ini kerap dihadapi korban kecelakaan lalu lintas dibahas bersama

Tayang:
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Birri Fikrudin
KAPOLRES MENYAPA - Kapolres Natuna saat menggelar diskusi santai lewat program Kapolres Menyapa besama unsur pemerintah daerah, intansi terkait, dan masyarakat. Bahas berbagai persoalan yang dihadapi korban kecelakaan lalu lintas, Rabu (3/6/2026). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Secangkir kopi dan suasana santai di Cafe Ranai Square, Ranai, melahirkan sejumlah kesepakatan penting bagi masyarakat Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (3/6/2026). 

Melalui program Kapolres Menyapa, berbagai persoalan yang selama ini kerap dihadapi korban kecelakaan lalu lintas dibahas bersama, mulai dari jaminan pengobatan, santunan, hingga percepatan penerbitan laporan polisi.

Dalam forum yang berlangsung santai namun penuh pembahasan substansial itu, Polres Natuna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, DPRD, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, hingga komunitas transportasi duduk bersama membahas berbagai persoalan yang sering dihadapi korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dibuat dalam format dialog terbuka agar masyarakat dapat menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi.

"Kami ingin mendengar apa yang menjadi isu-isu terkait kecelakaan lalu lintas saat ini. Jika ada kendala yang dihadapi masyarakat, mari kita carikan solusi bersama. Karena itu kami hadirkan juga pihak pemerintah daerah, DPRD, BPJS dan Jasa Raharja," ujarnya. 

Menurutnya, keselamatan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Pantauan Tribunbatam.id, suasana diskusi berlangsung hangat. 

Sejumlah peserta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai perbedaan tanggungan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, mekanisme santunan korban kecelakaan, hingga proses administrasi yang harus ditempuh keluarga korban saat terjadi kecelakaan.

Dari pembahasan yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, lahir sejumlah kesepakatan penting yang dinilai akan mempermudah masyarakat.

Salah satunya, Jasa Raharja ditegaskan sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila biaya pengobatan korban melebihi plafon Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin lanjutan secara otomatis bagi peserta aktif.

Forum tersebut juga menegaskan, korban kecelakaan tunggal, yang bukan merupakan kecelakaan kerja dapat dijamin melalui BPJS Kesehatan.

Selain itu, Satlantas Polres Natuna berkomitmen mempercepat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penerbitan laporan polisi dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Langkah ini dinilai penting karena laporan polisi menjadi syarat utama bagi Jasa Raharja, untuk menerbitkan surat jaminan perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Tak hanya itu, Polres Natuna, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan juga sepakat memperkuat konektivitas data digital untuk mempermudah proses verifikasi status korban secara real time.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved