ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Ridwan Kamil Akhirnya Jawab Tantangan Lisa Mariana untuk Tes DNA di Singapura, Tetap Yakin Hasilnya

Ridwan Kamil akhirnya buka suara menanggapi ajakan Lisa Mariana melakukan tes DNA di luar negeri.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCEMARAN NAMA BAIK - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pernyataan usai diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia juga merespons hasil tes DNA dari kepolisian yang menyatakan anak Lisa, CA, bukan anak biologisnya. 

Berdasarkan keterangan polisi di Bareskrim Polri, hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana dan anaknya, CA, dinyatakan negatif.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hukum yang sudah keluar. 

Namun ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan second opinion.

"Kami sangat menerima apapun itu hasilnya seperti statemen pihak bapak RK dan kuasa hukumnya apapun hasilnya tetap bertanggung jawab kedepannya," kata John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

"Adapun nanti klien kami jika ada ingin second opinion untuk permasalahan tes DNA itu nanti akan dibicarakan, untuk saat ini udah cukup," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan sesuai etika kedokteran, pasien memang memiliki hak untuk meminta second opinion.

Hal tersebut, menurutnya, juga diatur dalam undang-undang.

"Kita menerimanya, pendapat saya sebagai tim kuasa hukum, Lisa Mariana yang kurang puas undang-undang memberikan hak untuk mengajukan second opinian di rumah sakit lainnya," ujar Bertua Hutapea.

Sebagaimana diketahui, opini medis, termasuk opini kedua, merupakan hak pasien yang harus dihormati oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon tentang Hak-Hak Pasien. 

Hak tersebut dikenal sebagai freedom of choice, yaitu kebebasan pasien untuk memilih atau mengganti dokter, rumah sakit, maupun fasilitas layanan medis, serta berhak mendapatkan opini dari dokter lain kapan pun dibutuhkan.

Di Indonesia, pengaturan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 53 ayat (2), yang menyatakan tenaga kesehatan wajib mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Tahun 2012 juga mempertegas dalam Pasal 10, bahwa seorang dokter wajib menghormati hak pasien, sejawat, serta tenaga kesehatan lain, sekaligus menjaga kepercayaan pasien.

Landasan hukum dan etik kedokteran ini menjadi prinsip penting yang tidak boleh diabaikan dalam menyikapi permintaan opini kedua dalam praktik sehari-hari.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ditantang Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Yakin 1.000 Persen Hasilnya Sama"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved