Pria di Konawe Selatan Simpan Koper Berisi Jasad Bocah dalam Lemari, Buang Pakai Karung

Kepolisian Resor atau Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengungkap pembunuhan tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Dokumentasi Polres Konawe Selatan
PEMBUNUHAN - Jejak pelaku pembunuhan bocah di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pertama kali diendus dua ekor anjing pelacak K-9 Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara 

TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial AF (21) tega meghabisi nyawa seorang bocah berusia lima tahun berinisial NNH, pada Kamis (11/9/2025).

Bukan cuma membunuh, pelaku AF ternyata juga sempat melakukan pelecehan pada korban.

Lalu pelaku membuang jasad NNH menggunakan karung di Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (12/8/2925).

Parahnya lagi, pelaku AF sempat berpura-pura membantu mencari korban yang dinyatakan menghilang oleh orang tuanya.

Kepolisian Resor atau Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengungkap pembunuhan tersebut.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Laode Jefri Hamzah mengatakan pelaku A sudah mengakui perbuatanya. 

"Sempat membantah tapi pelaku sudah akui," tuturnya.

Baca juga: Siasat Licik Pelaku Pembunuhan Bocah di Konawe Selatan, Pura-pura Bantu Cari Korban

Kata Jefri, berdasarkan keterangan pelaku, kalau ia mengekseksusi bocah tersebut dirumahnya sekitar sore hari.

"Setelah itu dia simpan (mayat) korban didalam koper dan disimpan dalam lemari pelaku," tuturnya. 

Sekitar subuh hari, pelaku kemudian memindahkan mayat korban ke dalam karung.

"Dan membuangnya sekitar 200 meter di belakang rumahnya," katanya. 

Kecurigaan Polisi

Keluarga korban yang panik melaporkan kehilangan NNH.

Upaya pencarian besar-besaran pun dilakukan oleh warga desa, termasuk orang tua korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved