Bukan Dibegal, Mahasiswi Unram Diduga Dibunuh Pacar karena Tolak Hubungan Intim, Keluarga Kaget

kisah pilu dibalik kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

ISTIMEWA
PEMBUNUHAN NIPAH - Terduga pelaku Radit saat dibawa polisi dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok Utara, Sabtu (20/9/2025). Kakak misan terduga pelaku mengatakan, penetapan tersangka terhadap Radit dianggap janggal karena logika dan cerita yang didengar keluarga sangat berbeda dari versi yang diungkap pihak kepolisian. 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap kisah pilu dibalik kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

 Mahasiswi Universitas Mataram (Unram) itu ternyata diduga dibunuh kekasihnya yakni Radiet Ardiansyah.

Polisi telah menahan Radiet Ardiansyah. Sebelumnya Radiet Ardiansyah mengaku jika dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dibegal.

Ni Made Vaniradya Puspa Nitra merupakan mahasiswi Universitas Mataram (Unram). Ia ditemukan tewas pada Rabu (27/8/2025) dini hari, usai pergi bersama Radiet.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean menyampaikan, peristiwa ini bermula saat korban dan tersangka pergi untuk menikmati matahari terbenam di pantai pasir putih tersebut. 

Awalnya Radiet yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku sebagai korban begal, ia mengalami luka serius dibagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Namun belakangan hasil penyidikan polisi mengungkap, bahwa peristiwa penganiayaan berujung tewasnya mahasiswi Universitas Mataram itu bukan karena dibegal.

Pasalnya ada beberapa kejanggalan yang ditemukan polisi saat proses penyidikan berlangsung. 

"Bila ada pelaku lain mengapa dia membiarkan satu saksi untuk hidup, jika dia (pelaku lain) ingin mencuri dibiarkan menempel di badan," kata Punguan, Sabtu (20/9/2025). 

Kejanggalan lain yang ditemukan polisi ialah keberadaan antara korban dan kekasihnya yang berjarak 200 meter, kemudian ditemukan jalur lain yang dilewati tersangka menyeret korban dari lokasi awal. 

Karena tidak adanya saksi lain yang melihat kejadian ini, pendekatan yang dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus ini dengan pendekatan psikologi. 

Punguan juga mengatakan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka kemaluan. Tersangka juga sempat merangkul korban menggunakan tangan kanan dan mencium pipi. 

"Kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim, namun terjadi penolakan. Kami koordinasi hasil autopsi cenderung luka di kelamin tersebut menggunakan benda ukuran satu centi meter," pungkas Punguan. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Radiet Ardiansyah terus membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan kekasihnya. 

"Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh," kata Radiet.

"Saya bukan pelaku, demi Allah," katanya.  

Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun. 

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menyampaikan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli selama proses penyidikan. 

"Kami sudah memeriksa 36 orang saksi dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan satwa K-9 atau anjing pelacak," kata Agus, Sabtu (20/9/2025). 

Sebelumnya juga polisi menggandeng tim dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, untuk melakukan tes DNA terhadap sejumlah barang milik tersangka dan korban serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. 

Penyidikan juga meminta keterangan ahli di antaranya, ahli forensik, ahli pidana, ahli kriminolog, tes poligraf terhadap tersangka dan tes psikologi yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Mataram. 

Agus juga mengungkapkan saat ini tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Lombok Utara. 

"Tersangka sudah kami tangkap di kos-kosannya dan sudah kami lakukan penahanan," kata Agus. 

Keluarga kaget

Penetapan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), mengejutkan pihak keluarga.

Kakak misan terduga pelaku, Divya Bisyara Anindya, mengaku terpukul sekaligus kecewa atas keputusan kepolisian yang dinilainya mendadak.

“Saya kaget sih, Mas, ketika mendengar adik saya jadi tersangka. Ini mendadak, dan saya sendiri menyebutnya seolah adik saya ini dikambinghitamkan,” ucap Divya menjawab TribunLombok.com, Minggu (21/9/2025).

Divya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Radit dianggap janggal karena logika dan cerita yang didengar keluarga sangat berbeda dari versi yang diungkap pihak kepolisian, terutama soal pertengkaran antara Radiet dan korban.

Disebutkan olehnya, keluarga tidak membenarkan dugaan Radiet memukul korban, dugaan percobaan pemerkosaan tanpa bukti nyata, serta pertanyaan tentang luka cakar pada tubuh korban yang tidak sesuai dengan informasi yang beredar.

Berdasarkan fakta yang ditemukan keluarga, jika melihat kondisi kritis yang dialami Radiet, dianggap tidak masuk akal jika ia menjadi dalang di balik kematian Vina.

“Luka yang dialami Radiet, seperti beberapa titik bocor di kepala, retak di jidat hingga telinga, menegaskan kondisi Radiet sangat parah dan hampir kritis menurut hasil diagnosa dokter. Apakah iya orang seperti itu bisa membunuh orang?” jelasnya.

Pihak kepolisian, lanjut Divya, juga telah melihat sendiri kondisi kritis yang dialami Radiet. Namun, dalam proses pemeriksaan, polisi belum sempat bertemu dengan dokter yang menangani Radiet karena sedang berada di luar kota. Meski demikian, pihak keluarga mengaku telah berupaya mempertemukan dokter tersebut dengan aparat kepolisian.

Dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan, keluarga berencana menempuh jalur hukum untuk membuktikan bahwa Radiet bukan pelaku di balik kematian Vina.

“Kami dari keluarga akan melawan penetapan tersangka yang dinilai janggal. Saat ini banyak pengacara yang menawarkan bantuan untuk memperjuangkan kasus Radiet yang kami nilai diproses terlalu cepat. Kami duga ini untuk menutupi-nutupi kasus kematian Brigadir Esco (kasus kematian polisi dibunuh polisi di Lombok Barat),” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Keluarga Tak Terima Radiet Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Nipah: Dia Dikambinghitamkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved