PROGRAM MBG

Lebih dari 1000 Siswa Keracunan MBG, Pihak BGN Sebut Pengelola Langgar SOP Memasak

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyebut pihaknya telah menurunkan tim investigasi untuk

Editor: Eko Setiawan
rahmat kurniawan/tribun jabar
GELOMBANG 2 KERACUNAN - Kondisi siswa yang mengalami keracunan MBG saat dirawat di GOR Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat, Rabu 24 September 2025./Rahmat Kurniawan. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengungkap, keracunan massal MBG di Bandung Barat salah satunya disebabkan karena adanya SOP yang tidak dijalankan 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyita perhatian publik. Lebih dari 1.000 siswa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun menetapkan peristiwa ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyebut pihaknya telah menurunkan tim investigasi untuk menelusuri penyebab keracunan.

Diduga kuat, insiden ini terjadi karena prosedur standar operasional (SOP) tidak dijalankan oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat proses memasak.

“Secara teknis yang terjadi adalah SOP tidak dijalankan. Karena itu kami bekerja sama dengan Kepolisian, BIN, BPOM, dan Dinkes untuk melakukan investigasi mendalam,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Nanik menjelaskan, makanan MBG yang dikonsumsi para siswa berasal dari dua dapur berbeda, namun keduanya berada di bawah naungan yayasan yang sama.

Untuk sementara, kedua dapur itu telah ditutup guna mencegah kasus serupa terulang.

“Di Bandung Barat itu ada dua dapur, pemiliknya satu yayasan. Kejadiannya bukan hanya dari satu dapur, tapi dua-duanya. Saat ini sudah kami tutup agar tidak lagi digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan adanya pelanggaran terkait teknik memasak yang sudah diatur dalam SOP BGN. Salah satunya mengenai batas waktu makanan dimasak hingga dikonsumsi, yang seharusnya maksimal enam jam.

“Kalau makanan akan diberikan pukul 07.00 atau 08.00 pagi, berarti proses memasaknya harus dimulai sekitar pukul 02.00– 03.00 dini hari. Kenyataannya, aturan ini tidak dijalankan,” jelasnya.

Hingga kini, BGN bersama tim lintas lembaga masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab utama keracunan massal tersebut.

MBG Harus Dimasak oleh Chef Bersertifikasi

Nanik menilai, SOP dalam teknik memasak MBG ini penting dilakukan agar tidak terjadi kasus keracunan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

Untuk itu kini BGN pun memperketat aturan agar SOP ini bisa terus dilakukan oleh dapur MBG.

Salah satunya yakni MBG harus dimasak oleh seorang chef yang tersertifikasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved