BERITA KRIMINAL

Hanya 17 Menit Sindikat Ini Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant Bank BUMN, Dibantu Orang Dalam

Akibat aksi kejahatan tersebut, uang sebesar Rp 204 miliar sempat berpindah ke rekening penampung. Namun, seluruh

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBOBOLAN BANK - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant Bank BUMN dari cabang yang berlokasi di Jawa Barat senilai Rp204 miliar. Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Brigjen Helfi Assegaf pelaku pembobol bank BUMN hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp 204 miliar ke rekening penampung. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembobol bank yang menyasar rekening dormant di salah satu Bank BUMN.

Akibat aksi kejahatan tersebut, uang sebesar Rp 204 miliar sempat berpindah ke rekening penampung. Namun, seluruh dana berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian.

Rekening dormant adalah rekening bank berstatus tidak aktif karena tidak ada transaksi debet maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 18 bulan sesuai kebijakan masing-masing bank.

Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan pembobolan ini dilakukan oleh sembilan tersangka pada akhir Juni 2025.

Para pelaku memanfaatkan celah waktu menjelang libur akhir pekan, yakni pada Jumat pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank berakhir.

“Hal ini dilakukan agar proses pemindahan dana tidak terdeteksi sistem bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Para tersangka mengancam kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Salah seorang pelaku yang merupakan mantan teller kemudian menggunakan akses tersebut untuk memindahkan dana.

Dalam waktu 17 menit, uang Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampung melalui 42 transaksi.

Sembilan Tersangka Terbagi dalam Tiga Kelompok
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda:

Kelompok internal bank

AP (50), Kepala Cabang Pembantu
GRH (43), Consumer Relations Manager

Kelompok eksekutor

  • C (41), mastermind yang mengaku sebagai satgas perampasan aset
  • DR (44), konsultan hukum
  • NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal
  • R (51), mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan eksekutor
  • TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengelola aliran dana

Kelompok pencucian uang

  • DH (39), penyedia rekening penampung
  • IS (60), penerima aliran dana hasil kejahatan

Barang Bukti
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp 204 miliar
  • 22 unit ponsel
  • 1 hard disk internal
  • 2 DVR CCTV
  • 1 unit PC merk HP 260g4
  • 1 notebook ASUS ROG

Brigjen Helfi menegaskan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana informasi serta transaksi elektronik.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.

Lalu pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600jt.

Tersangka dijerat juga dengan pasal tindak pidana transfer dana pasal 82 pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar

Serta TPPU pasal 3 pasal 4 pasal 5 uu no 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved