PEMBUNUHAN BAYI DI HST

Hasil Tes Urine Bubut Tersangka Pembunuhan Bayi di HST, Pelaku Banting Korban 2 Kali

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membeberkan hasil tes urine dari pelaku Bubut.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
PELKU PEMBUNUHAN BAYI - Tampang pria mabuk yang membanting bayi hingga tewas di Kabupten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025). Berikut ini adalah hasil tes urine tersangka Hidayat Aminullah (35) alias Bubut yang merupakan pelaku pembunuhan bayi berinisial ST. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah hasil tes urine tersangka Hidayat Aminullah (35) alias Bubut yang merupakan pelaku pembunuhan bayi berinisial ST.

Sebagai informasi, Bubut membanting bayi sebanyak dua kali di rumah korban di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025) pagi.

Bubut ternyata dalam kondisi mabuk masuk ke kamar rumah korban yang sedang tidur bersama neneknya bernama Paridah (60).

Awalnya Bubut hendak mencari suami Paridah, Supian Suri (63) yang sudah dikenalnya sejak lama.

Ketika mendengar bayi tersebut anak Zahra (25), tiba-tiba Bubut langsung emosi hingga tanpa ragu membanting korban sebanyak dua kali.

Mengetahui Paridah histeris, warga sekitar langsung mendatangi rumah korban dan mengamankan Bubut.

Bubut akhirnya digelandang ke Polres Hulu Sungai Tengah setelah melakukan perbuatannya tersebut.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membeberkan hasil tes urine dari pelaku Bubut.

"Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba," ujar AKBP Jupri.

"Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Bukan cuma tes urine saja, Bubut juga akan melakukan serangkaian tes kejiwaan demi memastikan kondisi mental tersangka.

"Tes kejiwaan akan kami lakukan hari ini, hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan," tambah Jupri.

Akibat perbuatannya Bubut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sambil menunggu hasil tes kejiwaan, namun penyidikan kasus pembunuhan bayi tersebut tetap berlanjut.

"Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di pengadilan. Namun, penyidikan tetap berlanjut," tegasnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

KASUS PEMBUNUHAN BAYI - Polres HST Ungkap kasus pembunuhan bayi dalam konfrensi pers di Mako Polres HST.
KASUS PEMBUNUHAN BAYI - Polres HST Ungkap kasus pembunuhan bayi dalam konfrensi pers di Mako Polres HST. (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

Kronologi Pembunuhan

AKBP Jupri membeberkan kronologi pembunuhan bayi yang dilakukan Bubut.

"Korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke lantai oleh tersangka HA alias BT (38), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batu Benawa, HST," ujarnya. 

Ia menceritakan, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah kakek korban, Supian Suri (63) pada pukul 09.00 WITA.

Saat itu, di rumah hanya ada nenek korban, Paridah (60) dan korban yang tengah tidur di atas kasur.

"Tersangka sempat menanyakan keberadaan datuk laki-laki korban. Karena tidak ada, ia kemudian melihat korban bayi," ujar AKBP Jupri.

"Saat dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari ZR (23), tersangka mendadak emosi," tambahnya.

"Tanpa pikir panjang, ia langsung mengangkat bayi tersebut dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali," ujarnya. 

AKBP Jupri menambahkan, tersangka sendiri ternyata sudah lama kenal dengan keluarga besar dari ibu bayi, khususnya kakek dan nenek korban.

"Pelaku sudah sejak lama berhubungan dengan saksi Supian Suri (63) dan Paridah (60)."

"Ia kerap membantu pekerjaan di ladang sehingga akses ke rumah keluarga tersebut tidak asing baginya," terang Jupri seperti yang diwartakan BanjarmasinPost.co.id.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sempat mengonsumsi minuman keras saat kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol sehari sebelum kejadian."

"Namun, kedatangannya ke rumah tersebut diketahui untuk mencari Supian Suri," pungkas AKBP Jupri.

Baca juga: Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan di Demak, Kebingungan setelah Bacok Korban

Hasil Tes Urine

AKBP Jupri juga mengungkap hasil tes urine Bubut setelah diringkus oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba," ujar AKBP Jupri.

"Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Bukan cuma tes urine saja, Bubut juga akan melakukan serangkaian tes kejiwaan demi memastikan kondisi mental tersangka.

"Tes kejiwaan akan kami lakukan hari ini, hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan," tambah Jupri.

Akibat perbuatannya Bubut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sambil menunggu hasil tes kejiwaan, namun penyidikan kasus pembunuhan bayi tersebut tetap berlanjut.

"Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di pengadilan. Namun, penyidikan tetap berlanjut," tegasnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Penampakan Rp204 M Kasus Pembobolan Rekening, 2 Tersangka Turut Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kata Kakek Korban

Kejadian ini pun membuat keluarga korban merasa terpukul.

Korban pun kini sudah dimakamkan setelah dipulangkan dari rumah sakit.

Dari pantauan jurnalis BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene di lapangan, warga dan keluarga korban melaksanakan salat jenazah dengan penuh haru.

Ayah korban membopong jenazah bayi tak berdosa tersebut dengan berjalan kaki menuju pemakaman.

"Kami hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini sangat menyakitkan bagi keluarga kami,"

"Kepada pelaku kami percayakan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah satu keluarga korban Sufian Suri (60).

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Nasib Pria yang Banting Bayi 8 Hari hingga Tewas di HST, Terancam 15 Tahun Penjara"

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved