Kamis, 18 Juni 2026

POLISI DI LOMBOK TEWAS

Alasan 11 Pengacara Brigadir Esco Surati Kompolnas soal Kasus Polwan Bunuh Polisi

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Muhanan, membeberkan tujuan mengirim surat ke Kompolnas.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Istimewa/TribunLombok.com
INTEL POLISI TEWAS - Jenazah Brigadir Esco warga Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat ditemukan warga di bawah pohon dengan leher terjerat tali, Senin (25/8/2025). Putri sulung Brigadir Esco tertekan imbas kematian ayahnya, kata-katanya bikin pilu. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus kematian anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok, bernama Brigadir Esco Faska Relly memasuki babak baru.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan istri Brigadir Esco yang juga merupakan polisi wanita (polwan), Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka pembunuhan.

Briptu Rizka akan menjalani rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/9/2025).

Ternyata sebelum rekonstruksi, sebanyak 11 pengacara keluarga Brigadir Esco melakukan pertemuan di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Minggu (28/9/2025). 

Seluruh tim kuasa hukum Brigadir Esco sepakat akan menyurati Polda NTB dengan tembusan ke kompolnas dan Irwasum Mabes Polri.

Kuasa hukum Brigadir Esco ternyata meminta diadakannya gelar perkara khusus. 

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Muhanan, membeberkan tujuan mengirim surat ke Kompolnas.

Muhanan berharap kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus kematian Brigadir Esco dapat terus dipantau alias digelar transparan. 

"Sehingga gelar perkara bisa dilakukan secara transparan antara penyidik, ahli dan pihak pelapor. Nantikan kita bisa tahu bahwa hasil gelar sesuai dengan hasil penyelidikan," terang Muhanan. 

TERSANGKA - Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya.
TERSANGKA - Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya. (Dok.Istimewa)

Baca juga: Kecurigaan Ayah Korban, Keluarga Tidak Cium Aroma Jasad Brigadir Esco sebelum Ditemukan

Muhanan tak ingin gelar perkara yang akan datang dilakukan seperti sebelumnya yang tertutup antara penyidik, kepolisian, dan ahli yang ditunjuk tanpa melibatkan pelapor. 

Disampaikan Muhanan, gelar perkara khusus juga karena pihak keluarga belum percaya dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang.

Muhanan menjelaskan, rekonstruksi hari ini dilakukan untuk kesesuaian hasil penyelidikan dengan reka adegan indikasi perbuatan pidana.

"Kalau gelar perkara khusus akan dilibatkan pelapor, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum dan bisa kita menemukan kejadian apa yang sebenarnya dan siapa yang ikut terlibat didalam penyelidikan," beber Muhanan yang juga ketua perhimpunan advokat NTB ini. 

Pihaknya mengharapkan gelar perkara khusus dilakukan secara transparansi sehingga penting melibatkan Kompolnas. 

Muhanan meyakini masih ada tersangka lain yang harus segera diumumkan kepolisian. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved