Skenario 6 Tersangka Aniaya Nurdin Bugis hingga Tewas, Buat Seolah Korban Kecelakaan di Tual

Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, mengonfirmasi penangkapan keenam tersangka tersebut, pada Sabtu (11/10/2025).

Editor: Khistian Tauqid
Polres Tual
KASUS PEMBUNUHAN - Enam orang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang bernama Nurdin Bugis di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual meninggal dunia pada Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Tragedi memilukan terjadi di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, Rabu (8/10/2025) malam.

Seorang pria bernama Nurdin Bugis tewas dianiaya oleh enam orang yang kini sudah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual.

Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, mengonfirmasi penangkapan keenam tersangka tersebut, pada Sabtu (11/10/2025).

Dugaan awal Nurdin Bugis meninggal dunia karena kecelakaan tunggal menggunakan sepeda motor.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan berbeda, terdapat enam orang yang menganiaya Nurdin Bugis hingga meninggal dunia.

Keenam tersangka tersebut adalah GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti.

Iptu Aji juga mengakui pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan saksi.

Selain itu, polisi juga mendapatkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta hasil visum terhadap korban.

Baca juga: 2 Warga Turut Diamankan Polisi, Sempat Diminta Tolong Heryanto setelah Bunuh Dina Oktaviani

Kronologi Kejadian Pembunuhan

Kejadian bermula ketika para tersangka sedang berkumpul di perempatan jalan depan Toko Fikal, Desa Ngadi, pada Rabu malam.

Keenam tersangka diduga kuat mengonsumsi minuman keras jenis sopi sambil berbincang. 

Setelah itu, korban Nurdin Bugis bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut. 

Sempat terjatuh, namun dibantu para tersangka, dan korban kemudian kembali mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga kembali terjatuh di dekat perempatan.

Saat dibantu kembali, terjadi  percekcokan antara korban dan salah satu pelaku GR alias Nyong, yang kemudian memukul korban dua kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai rahang dan menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri.

Untuk menutupi kejadian sebenarnya, para pelaku kemudian berusaha mengelabui warga dengan merekayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan, dengan cara menjatuhkan sepeda motor korban di dekat kios penjual bensin dan memindahkan tubuh korban ke sebuah gazebo di belakang rumah warga setempat.

Saat itu, pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Saat ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPTU Aji Prakoso.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul "Sempat Rekayasa Kasus Pembunuhan di Desa Ngadi, Akhirnya Polres Tual Tetapkan 6 Orang Tersangka"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved