Nasib Anggota Brimob di Ambon Diduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripka RN kini menjalani patsus karena kasus tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Nasib sial dialami oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN yang menjadi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan Bripka RN ke Polda Maluku.
Ternyata Bripka RN melakukan perbuatan bejatnya itu di dalam kios milik pelaku di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 September 2025.
Parahnya lagi, Bripka RN kembali melakukan kejahatan tersebut hanya berselang satu hari setelah kejadian pertama.
Karena perbuatannya itu, Bripka RN dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari terhitung sejak Kamis (3/10/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripka RN kini patsus karena kasus tersebut.
Kombes Pol Rositah juga menegaskan bahwa penahanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku untuk menjaga integritas institusi Polri sekaligus menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
Menurut Kombes Pol Rositah Umasugi, patsus adalah prosedur tegas yang diterapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujar Kombes Rositah dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Oknum Anggota Brimob Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ruko, Tak Puas, Esok Hari Diulang Lagi
Langkah penahanan Bripka RN di Patsus, yang berlaku hingga 28 Oktober 2025, diambil setelah Bidpropam melakukan serangkaian klarifikasi mendalam terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.
Saat ini, penyidik Propam terus mengintensifkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami semua bukti yang ada.
Lebih lanjut, Kombes Rositah menegaskan bahwa ketegasan ini berlaku tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota Polri sendiri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik.
"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional," tambahnya.
Selain proses etik yang sedang digodok Bidpropam, Polda Maluku memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini juga tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.
Fakta Baru Pembunuhan Dina Oktaviani, Ibu Korban Sebut Pelaku Pinjam Uang Rp1,5 Juta |
![]() |
---|
Bohongi 2 Rekannya Agar Bantu Buang Jenazah Dina Oktaviani, Pelaku Heryanto Beri Upah Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Skenario 6 Tersangka Aniaya Nurdin Bugis hingga Tewas, Buat Seolah Korban Kecelakaan di Tual |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Melibatkan 3 Kendaraan di Ponorogo, Siswi Tewas Terlindas Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan di Batam Tewaskan Pelajar SMA Dekat Kepri Mall, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.