Nasib Anggota Brimob di Ambon Diduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripka RN kini menjalani patsus karena kasus tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Ilustrasi Grafis
OKNUM BRIMOB RUDAPAKSA ANAK - Ilustrasi polisi. Karena perbuatannya itu, Bripka RN  dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari terhitung sejak Kamis (3/10/2025). 

Polda Maluku juga menunjukkan kepedulian terhadap korban dengan menjalin koordinasi erat bersama instansi dan lembaga perlindungan anak. 

Tujuannya adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung.

Di akhir keterangannya, Kabid Humas menegaskan institusi Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran apa pun yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul "Diduga Rudapaksa Anak, Oknum Brimob Bripka RN Dijebloskan ke Patsus"

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved