BERITA KRIMINAL

Pancing Pakai Kode Rahasia Berhubungan Intim, Windi Potong Alat Vital Kekasihnya di Semak-semak

Windi dan korban memiliki kode tersendiri yaitu "OTW" untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS WINDI POTONG ALAT VITAL KEKASIH - Tersangka Windi yang melukai alat vital pacarnya, Rabu (22/10/2025). Perempuan bernama Windi (28) ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian setelah memotong alat vital kekasihnya Karsilan (32). 

TRIBUNBATAM.id - Perempuan bernama Windi (28) ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian setelah memotong alat vital kekasihnya Karsilan (32).

Alasan Windi melakukan perbuatan kejinya itu agar memberikan efek jera kepada korban yang tidak setia pada satu wanita.

Kejadian itu dilakukan Windi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata Windi menggunakan siasat licik untuk memancing pelaku.

Windi dan korban memiliki kode tersendiri yaitu "OTW" untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah itu, Windi melakukan berhubungan intim dengan korban di semak-semak Lapangan Baruna.

Melihat korban lengah, Windi langsung melancarkan aksinya memotong alat vital kekasihnya.

Windi sudah emosi dan sakit hati lantaran merasa dipermainkan oleh Karsilan, yang ternyata telah memiliki istri. 

Parahnya korban masih juga tidak cukup dan bermain perempuan.

"Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban supaya dia kapok dan tidak main perempuan lagi," ujar Windi saat diperiksa, Rabu (22/10/2025).

Windi mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun. 

Namun belakangan, ia kerap diselingkuhi dan tersiksa batin.

"Selama ini saya tersiksa batin, sering menangis, dan diselingkuhi. Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan ke sana-sini," ucap Windi dengan nada emosi.

Baca juga: Kondisi Alat Vital Pria di Lampung setelah Dipotong Windi, Mental Korban Terguncang

Polisi Buka Suara

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi Windi tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan. Sebab, ia menyediakan cutter sebagai senjatanya.

"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.

Menurut Martono, keduanya bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim. Di sanalah, Windi melakukan aksi nekatnya itu.

"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.

Korban yang terluka parah langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Setelah kejadian, Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. Namun, ia akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.

Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Modus Windi Potong Alat Vital Kekasih Gelapnya, Dibawa ke Semak-semak"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved