BERITA VIRAL
Mahasiswi Diperkosa Cari Keadilan ke Pak Kades, Malah Disuruh Nikah, Ternyata Masih Saudara Kades
Kronologi kejadian bermula pada Selasa dini hari (14/10/2025), ketika korban berinisial SF (21), seorang mahasiswi swasta kampus di Jember, mengalami
Tak lama setelah itu, SF mendatangi rumah NK untuk meminta bantuan.
Namun, alih-alih memberikan dukungan penuh, NK justru menawarkan dua opsi yakni penyelesaian kekeluargaan melalui pernikahan atau pelaporan ke polisi.
SF tegas menolak opsi pertama dan memilih melapor.
Malam harinya, NK mengadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri keluarga korban dan perangkat desa, di mana ia kembali mengusulkan opsi serupa, termasuk pernikahan dengan pelaku.
Penolakan kedua dari SF membuatnya akhirnya melaporkan kasus ke Polsek Balung pada Rabu (15/10/2025), tanpa pendampingan dari pemerintah desa meskipun NK sempat memerintahkan kepala dusun untuk mendampingi, perintah yang tidak dijalankan.
Inspektorat menilai tindakan NK melanggar asas netralitas dan menunjukkan kelalaian dalam pelayanan publik, khususnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Selain itu, NK tidak melaporkan insiden ke tingkat kecamatan, dan pengawasan baru dilakukan setelah kasus viral di media sosial sekitar seminggu kemudian.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” tegas Ratno.
Update terbaru dari Inspektorat Jember menyatakan bahwa NK dan seorang kepala dusun telah diputuskan bersalah karena lalai menangani kasus ini.
Rekomendasi sanksi administratif telah disiapkan dan diserahkan kepada Bupati Jember untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini juga menuai kritik dari Fatayat NU Jember, yang menyoroti lambannya penanganan dan saran pernikahan dari Kades sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap korban.
Polisi Ringkus SA
Sementara dikutip dari TribunMadura.com, Kepolisian akhirnya berhasil menangkap SA, pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri selama 10 hari.
Pria berusia 27 tahun itu kabur ke luar kota tak lama setelah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap tetangganya yang berusia 21 tahun di rumah korban.
"Alhamdulillah, pelakunya sudah berhasil ditangkap," kata Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, pada Kamis (23/10/2025).
| Bupati Aceh Singkil Tidak Pecat Suami Safitri PPPK yang Ceraikan Istrinya, Disuruh Rujuk Kembali |
|
|---|
| Perselingkuhan Pak Kapolsek Dengan Seorang Janda Buat Heboh Sekampung, Kini Dipecat Dari Polisi |
|
|---|
| Hubungan Terlarang Polwan dan Anggota DPRD, Penyidik Sita Pakaian Dalam Polwan Sebagai Bukti |
|
|---|
| Bocah 3 Tahun Tewas di Tempat Usai Tersengat Listrik, Pegang Boks Panel Tiang Listrik yang Terbuka |
|
|---|
| Polisi Menetapkan 34 Tersangka Kasus Pesta Gay di Surabaya, Termasuk Oknum PNS Sidoarjo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.