Pengakuan Keji ASN Tembak Mati Pencuri Sawit, Ajak Anak Buang Mayat Korban
Pajri membeberkan pengakuan kejinya membunuh Rocki saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel.
TRIBUNBATAM.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN), bernama Muhammad Pajri (45) ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Rocki Marciana.
Pajri menghabisi nyawa korban dengan cara menembaknya menggunakan senapan angin.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah mayat Rocki ditemukan dalam karung di area persawahan tak jauh dari kebun sawit lokasi penembakan di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel pada Rabu (22/10/2025).
Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengungkap bahwa Pajri yang membunuh Rocki.
Pajri membeberkan pengakuan kejinya membunuh Rocki saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel.
Ternyata tersangka jengkel terhadap korban yang sudah diberi maaf namun masih mengulangi aksi pencurian di kebun sawitnya.
"Sudah lebih dari dua kali diingatkan. Sering dia ini mencuri di kebun ada sebulan 3 sampai 4 kali, tapi selalu saya pulangkan," ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Puncaknya, Pajri tak bisa lagi membendung emosi saat memergoki korban sedang berupaya kembali mencuri di kebun sawit miliknya.
Dengan menggunakan senapan angin, tiga kali Pajri meletuskan senjata itu sehingga korban meregang nyawa.
Miris, saat hendak membuang jasad korban, Pajri juga mengajak TH (16) yang masih berstatus pelajar sehingga remaja tersebut kini juga harus berhadap dengan hukum.
Pajri mengaku terpaksa mengajak anaknya karena gelisah dan terbebani pikirannya setelah menembak korban. Kemudian berencana membuang jasad korban menjauh dari TKP.
"Karena stres pak, bingung mau diapakan, " katanya.
Baca juga: Curi Petai Berujung Maut, Pria di Musi Banyuasin Tewas Ditembak Pemilik Kebun
Sebelumnya, Rocki Marciana dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 18 Oktober 2025. Barulah empat hari kemudian jasadnya ditemukan.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku merupakan ayah dan anak berinisial TH (16). Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal berlapis.
"Iya pelaku benar bapak dan anak. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Tri, saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M Ahfi Arbianto mengatakan, tersangka Pajri memergoki korban yang sedang hendak mencuri buah sawit di kebunnya. Tersangka berjaga di kebun mulai dari jam 3 sore hingga malam lalu bertemu korban.
"Tersangka langsung menembak korban sebanyak dua kali mengenai pangkal paha dan lengan menggunakan senapan angin," ujar Ahfi.
Melihat korban sudah tak bisa berdiri, tersangka meninggalkan korban di kebun lalu pulang ke rumah mengajak anaknya TH (16) untuk membuang jasad.
Tapi ketika kembali lagi, ternyata korban masih hidup.
"Melihat korban masih hidup tersangka kembali menembak satu kali mengenai kepala, hingga korban meninggal di lokasi," katanya.
Untuk membuang jenazah korban, tersangka membawanya menggunakan sepeda motor dan tidak jauh dari lokasi peristiwa penembakan.
"Jasad korban dibawa sekitar 250 meter dari tempat penembakan. Peran anaknya membuang sendal korban, menyenteri tersangka Pajri saat menembak korban yang ketiga kalinya," ujar Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen.
Joharmen menambahkan, dari hasil olah TKP dan memeriksa kondisi jenazah korban, satu proyektil peluru menembus dahi korban.
"Satu peluru tembus dari telinga ke dahi," katanya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul “’Dia Sering Mencuri' Pengakuan PNS di Muba Tembak Mati Pria di Kebun Sawit, Sebelumnya Beri Maaf”
| Kecelakaan Maut Libatkan 3 Kendaraan di Padang Pariaman, Ini Indentitas Korban |   | 
|---|
| Fikri Korban Ledakan Kapal Federal II ASL Batam Tutup Usia Setelah Berjuang 13 Hari di RS |   | 
|---|
| Polisi Ungkap Hasil Autopsi Penyebab Lansia di Batam Tewas, Tim Sampai Bongkar Makam |   | 
|---|
| Warga Perumahan Sukajadi Kecewa Sikap Camat Batam Kota Soal Kantor Lurah: Kami Bukan Kriminal |   | 
|---|
| Kasi Intel Kejari Batam Adu Mulut dengan Warga Perumahan Sukajadi Soal Pembangunan Kantor Lurah |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.