PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI

Pesan Janggal Dosen di Jambi Ternyata Sudah Dibunuh Bripda Waldi, Rekan Kerja Langsung Curiga

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerja korban di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo menghubungi ponsel EY.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP - Waldi oknum Polisi Polres Tebo ditangkap kasus pembunuhan Erni Dosen di Jambi, MInggu (2/11/2025). Dosen perempuan bernama Erni Yuniati (37) alias EY ditemukan tewas di kamarnya di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Dosen perempuan bernama Erni Yuniati (37) alias EY ditemukan tewas di kamarnya di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025).

Dosen EY ternyata dibunuh oleh mantan kekasihnya yaitu  oknum anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi, Bripda Waldi (W).

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerja korban di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo menghubungi ponsel EY.

Rekan kerja bernama Dewi awalnya hendak menanyakan penyebab Dosen EY bolos mata kuliah kesehatan reproduksi yang diampunya pada Jumat (31/10/2025).

Dewi yang merasa khawatir akhirnya menelepon ponsel EY lewat panggilan WhatsApp, nadanya tersambung tapi tak diangkat.

Anehnya ketika dikirim pesan teks, ternyata langsung dibalas dari ponsek korban.

Melalui pesan teks, dosen EY mengaku tidak masuk kampus karena sakit dan beristirahat di rumahnya di Perumahan Al Kausar Bungo.

Dewi lantas merasakan kejanggalan ketika membaca pesan teks tersebut.

Biasanya korban (EY) memanggil Dewi dengan sebutan 'Kak", sementara dalam pesan teks itu tertulis 'kk'.

"Bu Dewi sempat merasa sepertinya ada orang lain yang membalas pesan itu,” ujar Nanik Istianingsih, Pjs Rektor Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Senin (3/11/2025).

Sore harinya, EY masih juga belum masuk. Panggilan telepon kedua Dewi tak juga direspon EY.

Keesokan harinya, yakni Sabtu (1/11/2025) pagi, Dewi kembali menelepon untuk mengantarkan makanan dan obat.

Nmaun panggilan ini tak juga direspon. Hal ini membuat Dewi semakin khawatir.

Dewi mengajak seorang rekannya yang juga dosen bernama Hela untuk membesuk EY di rumahnya di Kecamatan rimbo Tengah.

Di rumah EY, keduanya tak melihat kendaraan EY, baik mobil maupun motor.

Pintu rumah tertutup, tetapi teralis jendela terbuka.

Karena tak berani mendobrak, kedua dosen ini kembali ke kampus dan meminta bantuan kerabat yang juga anggota kepolisian untuk memonitor posisi telepon seluler EY. 

Dari situlah terdeteksi posisi seluler EY berada jauh dari rumah. 

Para dosen sepakat kembali ke rumah EY. Bersama ketua lingkungan, mereka masuk dan mendapati EY sudah tak bernyawa.

Terdapat sejumlah luka dan lebam pada sekujur tubuh. Pada lubang hidung dan mulut tampak darah yang telah berwarna kehitaman. Mereka lalu melapor ke polisi.

PEMBUNUHAN DOSEN - Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah. Kabar terbaru, terduga pelaku dikabarkan ditangkap di Tebo.
PEMBUNUHAN DOSEN - Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah. Kabar terbaru, terduga pelaku dikabarkan ditangkap di Tebo. (Istimewa)

Baca juga: Diejek saat Berada Dalam Kamar, Bripda Waldi Sakit Hati lalu Bunuh Dosen di Jambi

Pelaku Ditangkap

Sehari setelah penemuan jasad EY, yakni pada Minggu (2/11/2025) polisi menangkap pelaku yang ternyata juga seorang polisi aktif.

Pelaku bernama Bripda Waldi, polisi aktif yang bertugas di Polres Tebo di bawah jajaran Polda Jambi.

Hasil visum menunjukkan korban diduga kuat menjadi korban pemerkosaan, kekerasan fisik, dan pembunuhan.

Indikasi kekerasan ditemukan dari sejumlah luka di badan korban.

Ada lebam pada wajah dan kedua bahu serta luka di bagian kepala.

Ditemukan pula lubang pada bagian leher korban yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan adanya sperma di bagian organ intim korban. Artinya korban terindikasi korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal.

Hukuman Berat

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku disangkakan pasal 340 dan atau 338 KUHP, 365 dan pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara ditambah lagi dia ini anggota Polri kita laksanakan 2 proses hukum pidana yaitu pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ungkapnya.

Sementara itu, keluarga EY (37) korban pembunuhan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo minta pelaku agar dihukum dengan seberat-beratnya, Selasa (4/11/2025).

Pasal nya kata dia, EY yang ini dibunuh dengan cara yang keji, keluarga menilai sosok EY ini dikenal baik.

Hal itu disampaikan oleh Sugiman yang merupakan paman korban. 

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum Polisi, dengan cara yang keji," ujarnya. 

Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati. 

"Keluarga sangat sedih mendengar kabar kematian korban tidak wajar," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan tindakan polisi itu yang berlaku keji, selain menghilangkan nyawa korban pelaku juga merampas harta korban. 

"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua, "imbuhnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi pada Dosen Wanita di Bungo Jambi, Terancam Pasal 340"

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved