Minggu, 10 Mei 2026

13 Putusan Final Sidang MKD DPR RI, Cuma Uya Kuya dan Adies Kadir yang Aman

Sidang MKD ini beragendakan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para anggota DPR RI yang nonaktif tersebut .

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
IST
SIDANG MKD DPR RI - Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach saat sidang MKD, Rabu (5/11/2025). Lima Anggota DPR RI nonaktif menghadiri Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Lima Anggota DPR RI nonaktif menghadiri Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025). 

Deretan Anggota DPR RI tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Adies Kadir.

Politisi Partai NasDem Nafa Urbach datang paling awal ke sidang MKD DPR RI.

Selanjutnya Uya Kuya dan Eko Patrio datang bersamaan sekitar pukul 11.22 WIB.

Hanya berselang beberapa menit, gantian politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni tiba di Gedung DPR RI.

Sedangkan yang terakhir adalah Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir datang dalam sidang MKD DPR RI.

Sidang MKD ini beragendakan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para anggota DPR RI yang nonaktif tersebut .

Hakim membacakan total 13 putusan final terhadap kelima Anggota DPR RI nonaktif.

Berikut daftar 13 putusan hakim MKD DPR RI:

1. Menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

2. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya.

3. Menyatakan teradu Adies Kadir diaktifkan sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.

4. Menyatakan Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.

5. Meminta Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku ke depannya.

6. Menyatakan Nafa Indria Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan berlaku sejak sejak tanggal putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.

8. Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.

9. Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI.

10. Menghukum Eko Hendro Purnomo dinonaktifkan selama empat bulan berlaku sejak sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak putusan penonaktifan dari DPP PAN.

11. Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.

12. Menghukum Eko Hendro Purnomo dinonaktifkan selama enam bulan berlaku sejak sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan dari DPP PAN.

13. Menyatakan Adies Kadir, Nafa Indria Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni selama penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved