BERITA KRIMINAL

Anak Bunuh Ibu Pakai Besi, Dipukul Bertubi-tubi Hingga Korban Tak Sadarkan Diri

Peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Jember ini tepatnya di Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
DIINTEROGASI - Pelaku dimintai keterangan penyidik Polsek Jenggawah, Jember Jawa Timur, Rabu (5/11/2025) Pria ini tega membunuh ibunya di Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah, Jembar. 

TRIBUNBATAM.id, Jawa Timur - Seorang pria memukul ibunya dengan menggunakan besi secara membabi buta hingga sang ibu tewas mengenaskan.

Pelaku marahusai ditegur sang ibu karena tidak datang ke tahlilan meninggalnya sang ayah.

Padahal saat kejadian, sang ibu sedang mengantarkan makanan kepada anaknya itu.

Namun karena emosi pelaku, ibunya kini malah menjadi korban keberingasan anaknya.

Dia adalah Imam Gujali, pria usia 37 tahun asal Jember, Jawa Timur ini mengamuk gara-gara dimarahi tidak ikut tahlilan.

Bahkan Imam Gujali tega menganiaya ibunya Susiyanti (62) yang menegurnya karena tidak ikut tahlilan mendiang ayah.

Tak cuma dianiaya, Imam Gujali ternyata sampai membunuh sang ibu kandung.

Peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Jember ini tepatnya di Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Selasa (4/11/2025) malam.

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh menceritakan insiden anak bunuh ibu kandung tersebut terjadi pada pukul 19.30 WIB.

Padahan saat itu si ibu Susiyanti sedang mengantar makanan untuk anak yang dibunuhnya itu.

"Korban bermaksud mengirim makanan kepada pelaku, yang mana pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal bersebelahan rumah," ujar AKP Eko Basuki Teguh, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menuturkan, setelah mengantarkan makanan, korban menanyakan kepada anaknya mengapa tidak mengikuti tahlilan yang digelar di rumah korban.

"Tapi pelaku diam saja," ungkap Eko.

Tahlilan merupakan tradisi baca doa bersama untuk mendoakan orang yang telah meninggal.

Waktu tahlilan biasanya dilakukan pada hari ke-1 hingga ke-7 setelah keluarga meninggal dunia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved