PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI
Tangis Bripdwa Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen di Jambi, Karier Berakhir dan Kepala Botak
Akibat pembunuhan tersebut, Waldi yang berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
TRIBUNBATAM.id - Karier oknum anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi, Bripda Waldi (W) berakhir setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Waldi menjadi pelaku pembunuhan dosen perempuan bernama Erni Yunita alias EY (37) di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025).
Motif Waldi membunuh karena sakit hati dengan ucapan korban ketika sedang berduaan di kamar.
Akibat pembunuhan tersebut, Waldi yang berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bukan cuma itu saja, Waldi juga dijerat pasal berlapis karena membunuh, memperkosa, serta menggondol barang-barang berharga milik korban.
Khusus untuk pemecatan Waldi dilakukan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton lebih dari 12 jam di Polda Jambi, Jumat malam (7/11/2025).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengonfirmasi bahwa Waldi sudah dipecat dari anggota kepolisian.
Kombes Pol Mulia juga menyebut tindakan Waldi masuk kategori perilaku tercela dan merupakan pelanggaran berat kode etik Polri.
“Putusan sidang KKEP malam hari ini, pertama pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” tegas Kombes Mulia kepada wartawan, Jumat malam.
Ia menegaskan, percepatan proses sidang terhadap Waldi menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat dan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
“Makanya kita kejar cepat,” ujarnya.
Baca juga: Bripda Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen di Jambi, Sempat Cekcok di Dalam Kamar Korban
Sidang Maraton dan Pengakuan Waldi
Bripda Waldi Aldiyat hadir langsung dalam persidangan kode etik tersebut.
Dalam sidang, ia juga dihadapkan pada sejumlah saksi penting yang dihadirkan untuk memperkuat fakta pelanggaran.
“Tadi juga dihadirkan saksi-saksi, beberapa orang dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting,” jelas Mulia.
Pentingnya, Bripda Waldi menerima dan tidak menolak hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
Menunggu Upacara PTDH dan Proses Hukum Pidana
Sebelum dipecat, Bripda Waldi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap dosen EY.
Setelah sidang kode etik yang menetapkan nasib kariernya, Bripda Waldi dijadwalkan dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025).
Upacara resmi pemberhentian Waldi dijadwalkan kemudian.
Waldi tetap akan menghadapi proses hukum pidana karena tindakannya masuk kategori kejahatan berat dan diproses di pengadilan umum.
Bripda Waldi Muncul dengan Kepala Pitak Saat Sidang
Pada persidangan KKEP, Bripda Waldi Aldiyat tampil dengan kondisi kepala pitak.
Bagian-bagian rambut yang digundul itu tampak jelas saat ia duduk di kursi sidang Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Penampilan berbeda itu menjadi perhatian peserta sidang, di tengah pembacaan putusan pelanggaran berat yang menjatuhkan sanksi PTDH.
Sidang yang berlangsung hampir 12 jam itu memutuskan bahwa Bripda Waldi terbukti melakukan perbuatan penghilangan nyawa seseorang dan layak diberhentikan.
Kombes Mulia menegaskan, keputusan ini adalah bukti ketegasan Polri.
“Ini menjadi contoh ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi,” tuturnya.
Kronologi Pembunuhan Dosen EY
EY, dosen keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025).
Awalnya, rekan-rekan sesama dosen khawatir karena EY absen dua hari dan tak bisa dihubungi.
Mereka mendatangi rumahnya.
Karena tak ada jawaban setelah beberapa kali dipanggil, mereka menghubungi ketua perumahan.
Bersama ketua lingkungan, pintu rumah akhirnya didobrak, dan mereka menemukan EY telah meninggal dunia dengan kondisi kepala tertutup bantal.
Hasil visum menunjukkan ada sejumlah luka lebam di wajah, leher, bahu, dan bagian kepala.
Cairan sperma ditemukan di celana korban, memperkuat dugaan rudapaksa.
Baca juga: Sebelum Membunuh, Bripda Waldi Berdua di Kamar Dengan Ibu Dosen, Ejekan Bikin Dia Naik Pitam
Motif Pembunuhan dan Upaya Rekayasa Jejak
Motif pembunuhan diduga berawal dari sakit hati.
Penyidik mengungkapkan Waldi tersinggung setelah ditolak balikan dan dihina korban saat berada di kamar.
Setelah membunuh EY, Waldi mencuri motor dan mobil korban.
Ia bahkan memakai wig dan melakukan berbagai cara untuk menyamarkan identitas serta merekayasa tempat kejadian agar terlihat seperti kasus perampokan.
Penangkapan Bripda Waldi
Bripda Waldi ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah pada Minggu (2/11/2025).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti termasuk mobil putih milik korban.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Tamat Bripda Waldi Dipecat dari Polri Usai Bunuh Dosen Erni di Jambi: Kepala Botak Tak Karuan"
| Bripda Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen di Jambi, Sempat Cekcok di Dalam Kamar Korban |
|
|---|
| Terungkap Cara Sadis Bripda Waldi Bunuh Ibu Dosen, Leher Korban Ditekan Pakai Gagang Sapu |
|
|---|
| Dengan Gaya Polos dan Tenang, Bripda Waldi Titipkan Motor di RSUD setelah Bunuh Dosen di Jambi |
|
|---|
| Pesan Janggal Dosen di Jambi Ternyata Sudah Dibunuh Bripda Waldi, Rekan Kerja Langsung Curiga |
|
|---|
| Diejek saat Berada Dalam Kamar, Bripda Waldi Sakit Hati lalu Bunuh Dosen di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bripda-Waldi-Adiyat-22-tersangka-pembunuhan-dosen-wanita-di-Bungo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.