DANA TRANSFER KE DAERAH

Gorontalo Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 63 Miliar, Kota Gorontalo Terbesar

Kota dan Kabupaten di Gorontalo menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 63 atau 61 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
Tribun News
ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Gorontalo menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 63 atau 61 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Gorontalo sebesar Rp 15,47 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 35 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Gorontalo mengalami penurunan drastis dari Rp 35,76 miliar menjadi Rp 15,47 miliar.

Kota Gorontalo juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 14,62 miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 5,20 miliar.

Artinya Kota Gorontalo kehilangan Rp 9,42 Miliar.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Gorontalo

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Gorontalo 35.76 15,479,407
Kab. Boalemo 9.25 3,520,052
Kab. Gorontalo 11.11 4,024,007
Kota Gorontalo 14.62 5,202,366
Kab. Pohuwato 11.34 4,574,688
Kab. Bone Bolango 14.08 4,785,187
Kab. Gorontalo Utara 8.14 2,871,709
TOTAL 104.3 40,457,416

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved